PSBB Berlaku Lagi di DKI, Anies Bakal Tindak Pengendara Yang Melanggar
Sebelumnya Anies menyebut, selama masa transisi pengguna kendaraan seperti mobil atau motor diharapkan tetap mengikuti protokol pencegahan covid-19 seperti halnya saat PSBB masih berlaku.
“Kendaraan sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50 persen (penumpang, kecuali bila digunakan oleh satu keluarga. Motor silahkan boncengan bila satu keluarga, bapak dan ibu, bapak dan anak, ibu dan anak tidak ada masalah,” katanya.
Namun untuk ojek online atau pangkalan sejak 8 Juni 2020 sudah diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. “Kendaraan non-umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol covid-19,” sambung Anies beberapa waktu lalu.
Diketahui, ojek online dan pangkalan sudah mulai beroperasi normal pada pekan kedua Juni 2020. Sebelumnya alat transportasi online roda dua tersebut hanya diperbolehkan mengangkut barang pesanan selama PSBB diterapkan.

Anies soal Atasi Polusi di Jakarta, Prabowo: Susah Kalau Salahkan Angin

Mobil Ganjar, Anies, dan Prabowo Bakal Jadi Sorotan saat Debat Capres di KPU

Spek dan Harga Mobil Mewah Mercedes-Benz Sprinter yang Dipakai Anies-Cak Imin ke KPU

Pajak Mobil Land Rover Tua Anies-Cak Imin Langsung Dibayar Ahmad Sahroni

Mobil Land Rover Tua yang Antar Anies-Cak Imin ke KPU Belum Bayar Pajak?

Duel Isi Garasi Capres Ganjar Pranowo Vs Anies Baswedan, Siapa Termewah?

Anies-Cak Imin Naik Land Rover Tua ke KPU Disopiri Ahmad Sahroni, Bukan Mobil Sembarangan

Deretan Pejabat Negara yang Doyan Motor Vespa Tua

Anies Baswedan Naik Honda Beat saat Bikin SKCK Buat Pilpres 2024

Anies Baswedan Jadi Bacapres Termiskin sampai Rumah Masih Kredit, Gimana Isi Garasinya?

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
