Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jadwal SIM Keliling di Jakarta dan Jawa Barat Hari Ini, Ayo Merapat

Pelayanan SIM Keliling
Sumber :

100kpj – Memiliki kendaraan seperti motor atau mobil menjadi impian semua orang. Namun ada beberapa hal yang wajib dipatuhi sebelum mengendarai kendaraan di jalan raya. Salah satunya memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM.

Jika membuat SIM dirasa sangat sulit, maka bagi yang sudah memilikinya segera lakukan perpanjangan kalau umur SIM tersebut akan segera berakhir. Sebab jika sampai melewati batas berlakunya, Anda akan dituntut untuk membuat baru.

Oleh sebab itu jika ada mobil SIM Keliling dari Polda Metro Jaya yang lokasinya berdekatan dengan rumah bisa dimanfaatkan. Bagi warga Jakarta dan Jawa Barat, hari ini tepatnya Kamis 2 Juni 2020 ada beberapa lokasi tempat perpanjangan SIM.

Melansir Korlantas Polri, tercatat 5 lokasi mobil SIM Keliling yang tersedia. Khusus di kawasan Jakarta Timur berada di Masjid At-Tin Taman Mini Indonesia Indah, kemudian di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara tersedia di Satpas Daan Mogot.

Untuk Anda yang tinggal di Jakarta Pusat bisa menyambangi ITC Cempaka Mas, dan mobil SIM Keliling di wilayah Jakarta Selatan berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata. Waktu operasionalnya mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Artinya sampai berita ini diterbitkan sudah berjalan sekitar 2 jam setengah. Ayo merapat bagi warga Ibu Kota yang ingin memperpanjang SIM kendaraan. Sementara untuk Jawa Barat, mobil SIM Keliling berada di Bandung, yakni BTC Fashion Mall, dan Borma Cipadung.

Yang perlu dicatat, untuk pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan panjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya 24 Maret sampai 29 Mei. Soal jam pelayanan SIM Keliling masih sama dengan Jakarta, dimulai pukul 08.00 WIB.

Wilayah Jawa Barat lainnya ada Bekasi yang lokasinya di Bekasi Cyber Park dimulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Namun Anda tidak bisa datang begitu saja, sebab pemohon diwajibkan daftar teerlebih dahulu melalui bekaskota.go.id.

Melansir Viva.co.id, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic