Pura-pura Gila, Pembakar Mobil Via Vallen Terancam 12 Tahun Penjara
100kpj – Penyidik Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menetapkan Pije (41 tahun)sebagai tersangka dalam insiden pembakaran mobil Toyota Alphard milik Via Vallen. Warga Kota Medan, Sumatera Utara, tersebut terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Penetapan Pije sebagai tersangka usai penyidik memeriksa tersangka dan beberapa saksi, juga mengantongi beberapa alat bukti lainnya di lokasi pembakaran Alphard. Hasil olah tempat kejadian perkara juga menguatkan itu.
Baca Juga:
Sakit Hati Ucapan Keluarga Via Vallen Bikin Pelaku Nekat Bakar Alphard
Tak Punya Dana Besar, Bisa Beli Suzuki Jimny Rilisan Xiaomi
Jago Bawa Motor Gede, Wanita Asal Indonesia Ini Kawal Donald Trump
“Statusnya (Pije) kita naikkan jadi tersangka,” kata Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji pada wartawan, Rabu, 1 Juli 2020.