Penasaran Isi Garasi Fakhri Hilmi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
100kpj – Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya. Pengumuman penetapan tersangka Fakhri Hilmi bersamaan dengan 13 korporasi yang menjadi tersangka baru.
"Satu orang tersangka dari Otoritas Jasa Keuangan OJK atas nama FH, saat itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 14-17 [2014-2017]. Diangkat [menjadi] Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2017-sekarang," ungkap Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam konferensi pers, Kamis 25 Juni 2020.
Berdasarkan penelusuran, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK saat ini dijabat oleh Fakhri Hilmi. "Peran tersangka dikaitkan tugas dan tanggung jawab di jabatan itu dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan PT AJS [Jiwasraya] termasuk perbuatan dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan itu dalam kelola PT AJS," tegasnya.
Adapun terkait dengan 13 korporasi yang menjadi tersangka, Hari mengatakan ada sekitar Rp 12,157 triliun merupakan bagian perhitungan kerugian, sementara yang sudah dihitung BPK mencapai Rp 16,81 triliun potensi kerugian negara.
Hal tersebut membuat Fakhri menjadi sorotan publik, tak terkecuali koleksi mobil yang terdapat di dalam garasi rumahnya. Menurut data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fakhri memiliki total nilai kekayaan Rp7.596.893.786.
Dari jumlah hartanya senilai Rp621 juta merupakan harta berupa alat transportasi dan mesin alias koleksi kendaraan yang dimiliki. Ada tiga kendaraan yang dimiliki oleh Fakhri, dua unit roda empat dan satu unit roda dua.