Kendaraan Said Didu Mewah-mewah, Totalnya Miliaran Rupiah
100kpj – Mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu kabarnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang dialamatkan pada Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu sesuai yang tertulis dalam surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020.
Sebelumnya, Luhut membuat tuntutan setelah Said Didu menilai dirinya lebih mengutamakan keuntungan pribadi ketimbang kelompok terkait penanganan pandemi corona di Indonesia. Kata Luhut, pernyataan itu tak sesuai kenyataan dan dianggap menyudutkan dirinya.
Baca juga: Panas soal Utang Negara, Yuk Adu Isi Garasi Rizal Ramli Vs Luhut
Belakangan, Said Didu memang cukup vokal menyuarakan pendapatnya di muka publik ataupun media sosial. Karir pria asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ini banyak dihabiskan sebagai PNS di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Kemudian, karir birokratnya dirintis dari bawah di BPPT sejak tahun 1987. Mulai dari peneliti, merangkak pelan-pelan menjadi pejabat eselon di badan riset negara tersebut.
Namanya mulai lebih sering wara-wiri menghiasi media massa nasional sejak ditunjuk menjadi Sekretaris Kementerian BUMN. Dia juga pernah terpilih sebagai anggota MPR di tahun 1997. Lalu, mengisi kursi komisaris di beberapa perusahaan, seperti PTPN IV (Persero), PT Bukit Asam Tbk (Persero), dan PT Merpati Nusantara Airlines.