Beli Toyota Avanza Baru di Masa New Normal, Diskon Belasan Juta
100kpj – Dalam waktu dekat, Indonesia bersiap menghadapi era normal baru atau new normal pada kondisi pandemi covid-19. Artinya masyarakat bisa melakukan kegiatan di luar rumah lagi seperti sebelumnya, namun ada beberapa protokol kesehatan yang mesti dan wajib dipatuhi.
Terkait hal itu, Kemenkes RI, Agus Terawan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dalam panduan tersebut, ada beberapa poin yang mengatur tentang penggunaan alat transportasi massal. Misalnya, dilarang menggunakan kendaraan umum kecuali dalam kondisi terdesak, serta mengenakan masker dan menyimpan hand sanitizer saat bepergian.
Selain itu, masyarakat yang biasa keluar menggunakan ojek online atau ojol siap-siap dibuat rumit. Sebab, melalui panduan KMK, penumpang disarankan membawa helm pribadi dari rumah. Sehingga, mau tak mau, mereka harus menenteng-nenteng pengaman kepala tersebut ke manapun ingin pergi.
Jika dilihat dari panduan tersebut, memang lebih praktis dan bebas jika melakukan kegiatan di luar rumah dengan menggunakan kendaraan pribadi, baik sepeda motor maupun mobil.
Apalagi bagi warga Jakarta, perpanjangan PSBB sebagai masa transisi membolehkan kendaraan roda empat untuk membawa penumpang secara full, asalkan semua penumpangnya memiliki alamat KTP yang sama, alias tinggal dalam satu rumah.