Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pemilik Mobil di Jakarta Wajib Tahu Aturan Ini, Setelah PSBB Dicabut

Macet di Jakarta
Sumber :

100kpj – Demi menekan penyebaran virus corona atau covid-19, pemerintah telah melakukan beragam macam cara. Sakah satunya membatasi ruang gerak masyarakat saat di luar rumah, atau dikenal Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB).

Provinsi yang pertama kali menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta. Tercatat sejak 10 April aturan tersebut diberlakukan. Namun setelah beberapa kali diperpanjang, pemerintah provinsi akhirnya akan mencabut aturan tersebut pada 4 Juni 2020.

Diketahui saat PSBB berlangsung, kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota diberhentikan sementara sejak 29 Maret 2020. Artinya petugas kepolisian tidak akan menilang para pengendara mobil pribadi dengan pelat nomor ganjil atau genap.

Ilustrasi ganjil genap di jalan DKI Jakarta

Mengingat masa PSBB berakhir dua hari ke depan, Pemprov pun akan kembali membatasi kendaraan pribadi berdasarkan pelat nomor. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. 

“Ganjil genap nanti berlaku setelah PSBB berakhir,” ujar Sambodo mengutip Viva.co.id, Selasa 2 Juni 2020. 

Sebelum menerapkan aturan ganjil-genap, polisi tentunya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. Diketahui, jelang berakhirnya masa PSBB, jumlah kendaraan di jalan Ibu Kota mengalami peningkatan.

Berita Terkait
hitlog-analytic