Mewahnya Koleksi Mobil Buronan KPK yang Akhirnya Terciduk di Jaksel
100kpj – Setelah buron beberapa bulan mantan Sekretaris Mahkamah Agungm Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditangkap atas kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, kinerja tim penyidik patut diapresiasi, berkat kerja kerasnya mereka mampu mengamankan Nurhadi dan menantunya. Keduanya ditangkap pada malam hari di kawasan Jakarta Selatan.
“Membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja. Lokasi (penangkapan) di sebuah rumah bilangan Jaksel,” ujarnya mengutip Viva.co.id, Selasa 2 Juni 2020.
Dengan adanya kasus tersebut, nama Nurhadi menjadi sorotan. Tak terkecuali soal harta kekayaan yang dimilikinya. Menurut data yang dikantongi KPK, harta kekayaan mantan sekretaris MA tersebut nilainya mencapai Rp33 miliar pada 2012 silam.
Sebanyak Rp7,3 miliar disumbang dari tanah dan bangunan, tersebar di beberapa lokasi diantaranya Jakarta, Kudus dan Mojokerto. Bukan hanya itu, Nurhadi juga mengkoleksi kendaraan mewah dengan total nilai yang cukup fantastis.
Kendaraan yang dimaksud terdiri dari 4 mobil. Pertama Toyota Camry lansiran 2010 seharga Rp600 juta, kemudian Mini Cooper buatan 2010 seharga Rp700 juta, Lexus dengan tahun produksi 2010 nilainya Rp1,9 miliar, dan Jaguar 2004 harganya Rp805 juta.
Sebelum terciduk, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan bahwa Nurhadi menerima aliiran dana melalui menantunya Rezky sebanyak Rp46 miliar. Ada tiga perusahaan yang menjadi sumber gratifikasi dari kasus tersebut.
Ali menjelaskan, saat petugas KPK datang ke rumah Nurhadi pada Maret 2020 ditemukan mobil Toyota Land Cruiser dan belasan unit motor besar. Bukan hanya itu, masih banyak kendaraan yang dimilikinya namun tidak terparkir di garasi rumah.
“Ada beberapa motor mewah, belasan jumlahnya. Kemudian ada empat mobil mewah terparkir di gudang sebuah vila yang diduga milik Nurhadi,” katanya saat itu.
Diketahui, sebelumnya Nurhadi bersama menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Karena ketiganya mangkir saat dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan.