Tak Ada SIKM Jakarta, 50 Kendaraan Pribadi Kena Usir di Depok
Dari hasil temuan para petugas di lapangan, mereka yang hendak masuk Jakarta maupun Depok namun tak mempunyai SIKM kerap menggunakan modus kucing-kucingan. Biasanya, untuk mengelabui petugas hal itu dilakukan pada waktu menjelang subuh atau dini hari.
“Pasca berlakunya itu (SIKM), biasanya pelanggar ini memanfaatkan waktu dini hari. Di pos PSBB itu kan jam 8 malam, bagaimana mengantisipasi di pagi hari, maka saya bentuk tim patroli. Nah mereka beroperasi jam 9 malam sampai jam 6 pagi," ujarnya.
Untuk mencegah kasus tersebut, Erwin menegaskan, pihaknya bakal semakin intens menggelar operasi dengan sandi patroli biru.“Kami patroli di empat wilayah, yakni barat, timur, utara dan selatan. Di antaranya di wilayah Cimanggis, Jalan Raya Bogor dan fly over UI,” katanya.
Khusus untuk travel yang saat ini diamankan, kata Erwin, pihaknya telah menahan satu unit bus jenis elf dengan nomor polisi E 7502 VC. “Sementara penumpang didata, sebagaimana peraturan Wali Kota Depok No. 36 Tahun 2020,” katanya.
Terkait hal itu, Erwin pun mengimbau, saat ini pemerintah pusat akan menerapkan new normal. Itu artinya, harus terbiasa dengan kehidupan baru tapi pedoman protokol kesehatan harus dijalankan dalam rangka antisipasi Covid-19.
“Karena kalau tidak akan berdampak terhadap peningkatan jumlah yang terinfeksi virus,” ujarnya. Kemudian, untuk orang luar Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi, yang aktivitasnya ada di Jakarta maka bisa mengurus SIKM yang sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020.