Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Palsukan SIKM Jakarta, Hukumannya Bikin Mendadak Miskin

Pemeriksaan pemudik di jalan tol
Sumber :

100kpj – Aturan mudik yang mencla-mencle membuat tidak ampuh untuk melarang masyarakat pulang ke kampung halamannya, buktiya masih banyak kendaraan yang berhasil meninggalkan Jakarta, padahal larangan mudik tersebut dibuat untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 yang dibawa masyarakat terutama yang tinggal di zona merah. 

Makanya agar tidak kecolongan lagi seperti kala musim mudik sebelum Lebaran, dan untuk mengantisipasi penularan virus tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat masyarakat yang ingin kembali masuk atau arus balik ke Ibu Kota.

Warga khususnya yang masuk menggunakan kendaraan, kini harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM yang dikeluarkan Pemprov secara online. Ketentuan itu ditegaskan guna menekan penularan virus corona di Ibu Kota. Artinya warga yang nekat mudik meski dilarang, harus memiliki surat ini untuk kembali ke Jakarta.

Pemudik motor saat razia polisi

"Pemprov DKI Jakarta memperketat akses keluar masuk wilayah ibu kota untuk menekan penularan COVID-19, sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020," dikutip dari Instagram @dkijakarta Selasa 26 Mei 2020.

SIKM ini ditegaskan hanya bisa diajukan secara daring melalui laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Berkas yang harus disiapkan yaitu pengantar RT/RW, surat pernyataan sehat bermaterai, dan surat keterangan bekerja di Jakarta.

Kemudian, surat perjalanan dinas dari kantor, juga surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek jika diperlukan, atau surat izin tinggal tetap bagi orang asing "Permohonan pemilikan dan kelengkapan persyaratan SIKM dapat dilakukan secara daring," tegas pengumuman itu. 

Berita Terkait
hitlog-analytic