Ribet! Pergi Pakai Bus AKAP Menjelang Lebaran Banyak Syaratnya
100kpj – Sempat bikin geger, karena ketika sedang menggalakkan larangan mudik di Indonesia, Kementerian Perhubungan mengizinkan transportasi umum kembali beroperasi sejak 7 Mei 2020. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi, setelah melalui pertimbangan yang matang.
Transportasi umum itu mencakup darat, laut dan udara. Di darat bus antar kota antar provinsi alias AKAP, mendapat izin beroperasi kembali di tengah larangan mudik Lebaran tahun ini. Izin untuk bus AKAP beroperasi tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat bernomor No SE.9/AJ.201/DRJD/2020.
Surat edaran tersebut mengatur penyelenggaraan transportasi darat selama masa larangan mudik dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona. Namun, penumpang yang hendak mudik tetap dilarang. Bus AKAP beroperasi hanya melayani beberapa penumpang yang diizinkan melakukan perjalanan.
Surat edaran Dirjen Perhubungan darat ini sekaligus menjadi panduan buat pengelola bus AKAP dalam menjalankan kembali usahanya. Ini menindaklanjuti surat edaran yang beberapa hari lalu dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengenai Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.
Nah, mengacu pada SE No.4 tahun 2020 Gugus Tugas Penanganan covid-19, maka walaupun perusahaan bus dapat beroerasi kembali, namun ada persyaratan yang berlaku untuk penumpang bus.
Dilansir dari akun resmi media sosialna PO Lorena dan PO Haryanto, persyaratan tersebut adalah