Mobil Mewah Eks Dirut Garuda Indonesia yang Divonis Penjara 8 Tahun
100kpj – Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar akhirnya dihukum penjara delapan tahun, putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, Emirsyah juga harus membayar denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Emirsyah diyakini oleh majelis hakim menerima suap sebesar Rp46 miliar terkait pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Roycw P.L.C pada PT Garuda Indonesia, tak hanya itu Emirsyah juga diyakini terbukti menerima suap dari S
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis delapan tahun penjara kepada mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Selain itu, Emirsyah divonis denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Soetikno Soedarjo sebesar 1,2 juta euro dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar serta tindak pidana pencucian uang. Terkait TPPU, Emirsyah disebut melakukan pencucian uang melalui tujuh cara. Mulai dari mentransfer uang hingga membayar utang kredit.
"Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020 kemarin.
Atas perbuatannya, Emirsyah dinilai melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

Harta Berjalan Anwar Usman Paman Gibran Rakabuming yang Kembali Melanggar Kode Etik

Intip Harta Berjalan Pejabat di balik Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp271 Triliun

Koleksi Mobil Mewah Helena Lim, Crazy Rich PIK Tersangka Korupsi Timah

Disorot Menjelang Hasil Pengumuman Pemilu, Ini Harta Berjalan Ketua KPU

Bikin Kaget Isi Garasi Sekda Bandung Ema Sumarna, Tersangka Korupsi Smart City

Mewahnya Garasi Viktor Laiskodat yang Lolos ke Senayan Walau Dikalahkan Ratu Wulla

Harta Berjalan Helena Lim Crazy Rich PIK yang Tersandung Korupsi Timah

Mengejutkan Harta Berjalan Menteri Bahlil yang Didesak DPR Agar Diperiksa KPK

Mewahnya Isi Garasi Senator Bali Arya Wedakarna yang Dipecat Jokowi

Harta Berjalan Bupati Majalengka yang Bagi-bagi Yamaha NMAX Ratusan Unit

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
