Transportasi Umum Kembali Beroperasi Normal, Polisi Tetap Larang Mudik
100kpj – Kementerian Perhubungan mengizinkan transportasi umum kembali beroperasi normal pada hari ini, Kamis 7 Mei 2020. Perihal putusan tersebut Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku masih menunggu arahan soal tindak lanjutnya.
Kementerian Perhubungan ditugaskan menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dan Surat Edaran dari Menteri Koordinator Perekonomian.
Baca Juga:
Naik Porsche, Crazy Rich Surabaya Bagi-bagi Kardus Mie Berisi Uang
Keterlaluan, 18 Orang Sembunyi di Truk Molen Demi Lolos Mudik
Dari penjabaran itu lah kelonggaran transportasi umum untuk beroperasi didapatkan. Tapi untuk spesifikasi soal aturan transportasi darat, laut dan udara akan dirincikan besok sekaligus mengumumkan kriteria penumpang.
"Bukan relaksasi lho ya, tapi penjabaran (Permenhub No. 25/2020)," kata Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, melalui telekonferensi, Rabu 6 Mei 2020.
Budi Karya menjelaskan, hal itu berarti mulai besok semua moda transportasi umum akan dimungkinkan untuk kembali beroperasi, dan mengangkut penumpang ke luar daerah. "Dengan catatan, satu, harus mentaati protokol kesehatan," ujarnya.
Dengan putusan tersebut, pihak kepolisian masih menunggu putusan teknisnya di lapangan. "Kita tunggu saja regulasi teknis di lapangannya seperti apa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisariw Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 6 Mei 2020.
Baca Juga:
Kisah Didi Kempot Jual Motor Kesayangan karena Lagu Stasiun Balapan
Waspada Begal Sadis yang Menyamar sebagai Ojek Online
Intip Garasi Arteria Dahlan yang Tuntut Najwa Shihab Minta Maaf ke DPR
Meski ada pelonggaran, nampaknya hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap larangan mudik. Sebab, belum ada arahan lebih lanjut untuk menyetop penyekatan. Maka dari itu, pihaknya mengaku belum bisa berkata lebih banyak sebelum ada keputusan yang pasti lebih lanjut terkait hal itu, dan pihaknya akan bertindak sesuai arahan nantinya.
"Tapi kan pemerintah kan sudah menyampaikan bahwa larangan mudik itu tetap ditiadakan dan PSBB tetap berlanjut. Kalau pun ada pengecualian dari TNI, pemerintah daerah dan lain-lain dalam moda transportasi, tapi protap tetap dilaksanakan," kata dia.