Cuma 3 Jam Polisi Temukan Ratusan Pemudik Gunakan Jasa Travel Gelap
“Setiap penumpang diminta ongkos Rp300-500 ribu. Mereka mengiklankan jasanya melalui media sosial seperti Facebook, dan Whatsapp. Kemudian kita selediki dan akhirnya diamankan di pos penyekatan Cikarang Barat,” tuturnya.
Sambodo mengatakan, masyarakat jangan berani dan coba-coba mudik, karena akan ditangkap. Hal itu sudah sesuai dengan prosedur pemerintah untuk menekan penyebaran covid-19, maka masyarakat dihimbau untuk mematuhi aturan yang ada.
“Nanti kami akan panggil pemiliki travel, sementara kendaraannya kita tahan,” tuturnya.
Sekadar informasi, dari pelanggaran ini tentu mereka tidak hanya melanggar larangan mudik tetapi juga ada pelanggaran Undang-Undang lalu lintasnya yaitu pasal 308 uu lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 ya dengan denda maksimal Rp500 ribu yaitu kendaraan yang tidak untuk peruntukannya dan kendaraan yang tidak punya izin mengangkut orang dalan trayek.