Pelanggaran Terbanyak Mobil Selama PSBB Ternyata Bukan Posisi Duduk
Sedangkan mobil dengan kapasitass 7 penumpang yang rata-rata berjenis Multi Purpose Vehicle hanya dibolehkan membawa 4 penumpang. Dengan formasi, 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di bangku baris kedua, dan 1 orang baris ketiga.
Berbeda dengan Angkutan Umum alias angkot, jika sebelumnya bisa mengangkut hingga 12 penumpang, namun selama pembatasan sosial tersebut maksimal hanya 6 orang.
Seperti yang sudah dijelaskan Gubernur DKI, Anies Baswedan pengendara motor dan mobil yang tetap melakukan pelanggaran saat PSBB diterapkan akan diancam sanksi pidana dan denda. Hal itu sudah disesuaikan dalam undang-undang.
“Sesuai Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi 1 tahun pernjara dan denda Rp100 juta,” ujar orang nomor satu di Ibu Kota tersebut dalam konfrensi persnya melalui Youtube Pemrprov DKI.

Selain Hemat Biaya, Ternyata Ini Alasan Tol Layang MBZ Dibuat Bergelombang

SPKLU di Rest Area Diperbanyak Untuk Pemudik yang Pakai Mobil Listrik

Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ Naik per 9 Maret, Intip Rinciannya

Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Naik, Mudik Jadi Mahal

Catat Jadwal dan Lokasi Contraflow Tol Jakarta-Cikampek saat Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Ngeri Video Detik-detik Kecelakaan Horor Bus Rombongan Hanura di Tol Ngawi yang Tewaskan 3 Orang

Libur Tahun Baru, Hari Ini Contraflow Berlaku di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Libur Tahun Baru Siap-siap Terjebak Macet Jika Balik ke Jabodetabek Tanggal Segini

Libur Tahun Baru Pengguna Mobil yang Lewat Jalan Tol Ini Lebih Irit, Kok Bisa?

Jutaan Mobil Tinggalkan Jakarta Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
