Hari Ini Pengendara yang Melanggar PSBB Ditindak, Denda Rp100 Juta
100kpj – Mencegah penularan virus corona atau covid-19, pemerintah membatasi ruang gerak masyrakat. Salah satunya adalah Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 10 April 2020.
Tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, penerapan PSBB berlaku sampai dua minggu ke depan. Namun baru hari ini, Senin 13 April 2020, kepolisian akan menindak pengguna motor dan mobil yang melanggar.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. Dia mengatakan, penindakan pertama yang akan dilakukan untuk saat ini hanya berupa teguran dalam bentuk tulisan.
"Pelanggar dibawa ke pos bikin surat teguran dan pernyataan. Kalau sudah dua kali melanggar kita lihat situasinya lagi. Karena bisa ada sanksi yang tegas, berupa penegakan hukum sesuai Undang Undang No 6 Tahun 2018," ujarnya.
Lebih lanjut Yunus menjelaskan, selama tiga hari penerapan PSBB ada beragam cerita yang didapatnya dari para pengguna kendaraan di jalan. Ada yang tidak mengetahui soal aturan tersebut, namun ada juga yang memang tidak peduli.
"Contoh saat diberhentikan kendaraanya tidak memakai masker. Bapak tau gak ketentuan harus pakai masker? Wajib itu'. Kita berikan masker, dan diminta sampaikan ke yang lain bahwa besok tidak ada lagi yang kaya gini karena ada sanksinya," tuturnya.
Lantas apa hukuman atau sanksi untuk pelanggar PSBB?
Seperti yang sudah dijelaskan oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan bahwa pengendara motor dan mobil yang tetap melakukan pelanggaran saat PSBB diterapkan akan diancam sanksi pidana dan denda. Hal itu sudah disesuaikan dalam undang-undang.
“Sesuai Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi 1 tahun pernjara dan denda Rp100 juta,” ujar orang nomor satu di Ibu Kota tersebut dalam konfrensi persnya melalui Youtube Pemrprov DKI.
Diketahui, mulai pemberlakukan PSBB untuk transportasi umum hanya boleh mengangkut 50 persen penumpang dari muatan maksimum, dengan jam operasional 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Hal yang sama juga berlaku untuk mobil pribadi.
“Jumlah penumpang dalam satu kendaraan yang bisa naik bersamaan dibatasi. Jika jumlah kursinya (mobil pribadi) untuk 6 orang maka maksimal hanya 3 orang, dan semua di dalam mobil wajib pakai masker,” kata Anies.
Sementara untuk aturan pengendara motor, dia menegaskan boleh digunakan asal pengendaranya tetap menggunakan masker dan mobilitasnya hanya untuk membeli kebutuhan pokok. Namun untuk membawa penumpang masih simpang siur.
“Untuk kendaraan roda dua diizinkan menjadi sarana angkutan, dan hanya dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang telah dizinkan,” lanjutnya.