Hari Ini Pengendara yang Melanggar PSBB Ditindak, Denda Rp100 Juta
100kpj – Mencegah penularan virus corona atau covid-19, pemerintah membatasi ruang gerak masyrakat. Salah satunya adalah Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 10 April 2020.
Tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, penerapan PSBB berlaku sampai dua minggu ke depan. Namun baru hari ini, Senin 13 April 2020, kepolisian akan menindak pengguna motor dan mobil yang melanggar.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. Dia mengatakan, penindakan pertama yang akan dilakukan untuk saat ini hanya berupa teguran dalam bentuk tulisan.
"Pelanggar dibawa ke pos bikin surat teguran dan pernyataan. Kalau sudah dua kali melanggar kita lihat situasinya lagi. Karena bisa ada sanksi yang tegas, berupa penegakan hukum sesuai Undang Undang No 6 Tahun 2018," ujarnya.
Lebih lanjut Yunus menjelaskan, selama tiga hari penerapan PSBB ada beragam cerita yang didapatnya dari para pengguna kendaraan di jalan. Ada yang tidak mengetahui soal aturan tersebut, namun ada juga yang memang tidak peduli.
"Contoh saat diberhentikan kendaraanya tidak memakai masker. Bapak tau gak ketentuan harus pakai masker? Wajib itu'. Kita berikan masker, dan diminta sampaikan ke yang lain bahwa besok tidak ada lagi yang kaya gini karena ada sanksinya," tuturnya.