81 Kendaraan Kedapatan Tak Patuhi Aturan PSBB soal Penumpang
100kpj – DKI Jakarta telah resmi menetapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per kemarin, dan itu berdampak ke wilayah sekitarnya. Ternyata, masih banyak kendaraan yang melanggar aturan dalam PSBB.
Aturan PSBB ini tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang penanganan virus corona yang kian merebak di Indonesia. Serta didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB.
Baca Juga:
Video Polisi Hentikan Pengendara Mobil dan Motor saat PSBB Jakarta
Sah! Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB di Jakarta
Imbas PSBB di Jakarta, Fitur GoRide dan GrabBike Dihilangkan
Beberapa aturannya adalah sedan bermuatan 4 orang hanya boleh diisi 3 orang, 1 pengemudi depan, dan 2 penumpang di belakang. Kemudian untuk mobil pribadi non-sedan yang memiliki kapasitas 7 orang hanya boleh diisi 4 orang.
Pembagiannya adalah 1 pengemudi depan, 2 penumpang di tengah, dan satu penumpang di belakang. Menurut Kepala Induk I Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya, Bambang Krisnady, masih banyak kendaraan yang melanggarnya.