Beda dengan RI, Singapura Subsidi Sopir Taksi Rp11 Juta per Bulan
100kpj – Mewabahnya virus corona atau Covid-19 membuat berbagai negara menetapkan kebijakan yang sama terhadap warganya, yakni dengan berdiam diri di rumah demi memutus mata rantai penyebaran virus.
Namun demikian, kebijakan tersebut menyimpan satu risiko besar, yaitu berkurangnya pendapatan para pekerja informal, lantaran dengan berdiam diri di rumah, tandanya mereka hampir tak bekerja sama sekali.
Baca juga:
- Aturan Pemerintah terkait Corona Bikin Driver Ojol Bingung
- Jeritan Ojek Online Usai Dilarang Angkut Penumpang oleh Pemerintah
Berbeda dengan Indonesia, di Singapura, para pekerja informal harian seperti freelancer, agen properti, dan sopir taksi bisa tetap tenang di rumah setelah pemerintah setempat menetapkan perluasan subsidi uang tunai di bawah skema bantuan Self-Employed Person Income Relief Scheme atau SIRS.
Dengan bantuan tersebut, para sopir taksi dan pekerja informal lain memungkinkan menerima subsidi hingga Rp11,4 jutaan per bulan, dan diberikan sebanyak sembilan kali mulai April 2020.