Duh, Mobil Isi Lebih dari 3 Penumpang akan Ditindak Polisi
Kakorlantas menegaskan bahwa pemudik yang akan pulang ke kampung halaman nanti akan ditetapkan sebagai ODP (Orang Dalam Pantauan) selama 14 dan akan dilakukan karantina di wilayah masing-masing.
"Penerapan pencegahan yang dilakukan Pemerintah Daerah Jawa Tengah yang menjemput para pemudik dan 14 hari dilakukan karantina, ini juga akan diterapkan di wilayah lain bersama instansi terkait," beber Istiono.
Selain itu, Kakorlantas juga akan menerapkan pemeriksaan ketat, dengan mendirikan posko di beberapa tempat yang sudah terkoneksi dengan rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien positif covid-19 yang terdekat, seperti tempat pemberangkatan mudik, rest-rest area baik di tol maupun di jalan arteri, bahkan di tempat tujuan juga akan disiapkan posko kesehatan yang terkoneksi dengan rumah sakit rujukan.
"Bila yang mudik ada indikasi, akan langsung kami rujuk ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan karantina sebagai pencegahan penyebaran virus covid-19," pungkasnya.
Baca juga: Awas! Ganjil Genap Enggak Berlaku, tapi E-tilang Tetap Jalan