Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Covid-19, Ini Syarat yang Harus Dipatuhi Pengguna Transjakarta dan MRT

Alat Transportasi
Sumber :

100kpj – Virus corona atau covid-19 menggentayangi dunia. Di Indonesia penyebaran covid-19 terbilang sangat cepat. Setiap harinya pasien atau korban yang terjangkit virus tersebut terus bertambah, seperti yang diketahui dari data pemerintah.

Tercatat Minggu 5 April 2020, sebanyak 2.273 orang terjangkit virus asal Tiongkok tersebut. Dari angka tersebut 1.911 pasien masih dalam perawatan, dan yang sudah sembuh 164 orang, namun untuk angka kematiannya mencapai 198 orang.

Maka demi mencegah penularan virus tersebut berbagai cara sudah dilakukan pemerintah. Diantaranya bekerja dan belajar dari rumah yang sudah berjalan lebih dari 2 pekan, menerapkan sosial distancing atau jaga jarak dan menjauhi keramaian.

Kemudian sejumlah tempat umum disemprotkan disinfektan. Kini yang terbaru adalah setiap warga yang ingin menggunakan transportasi umum diwajibkan mengenakan masker, terutama pengguna Transjakarta dan MRT (Mass Rapid Transit).

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan, mulai Minggu 12 April 2020 kebijakan baru diterapkan untuk mewajibkan pelanggan menggunakan masker, demi mencegah penularan virus.

“Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan masuk halte, atau menggunakan bus. Selama 6 hari ke depan, Transjakarta menghimbau bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi,” ujarnya dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kebijakan lain yang telah diterapkan juga perlu diperhatikan penumpang TransJakarta seperti menjaga jarak, mencuci tangan dengan hand sanitizer serta wastafel portable yang tersedia dibeberapa halte, dan mendeteksi suhu tubuh.

Bukan hanya penumpang busway yang mendapatkan peraturan seperti itu, bagi pengguna kereta MRT juga demikian. Sehubungan dengan peraturan WHO, dan seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker di tempat umum.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin mengatakan, sejalan dengan seruan tersebut maka seluruh calon penumpang diwajibkan menggunakan masker ketika memasuki stasiun, dan menggunakan layanan MRT Jakarta.

“Kebijakan ini akan di sosialisasikan mulai tanggal 6-11 April 2020, dan efektif tanggal 12 April 2020,” tuturnya.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic