Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Penyetopan Operasi Bus AKAP Dibatalkan Luhut, Gubernur Anies Kecewa?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :

100kpj – Demi mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyebaran corona, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sempat berencana menghentikan operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus antar-jemput antarprovinsi (AJAP), serta bus pariwisata dari dan ke Jakarta pada Senin sore, 30 Maret 2020 kemarin.

Namun yang terbaru, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk menunda rencana tersebut hingga muncul kajian mengenai dampak ekonomi.

Bus Antar Kota

Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan enggan berkomentar banyak, ia malah melempar kembali pertanyaan itu ke pihak yang bersangkutan, yakni Dishub.

"Untuk itu, (terkait penghentian operasi bus) langsung (tanyakan) ke Dishub saja," ujar Anies kepada awak media di Balai Kota Jakarta.

anies baswedan

Kendati demikian, Anies mengaku, kebijakan penghentian operasi bus tersebut merupakan langkah antisipasi mewabahnya virus corona. Sehingga, tentu disayangkan jika penyetopannya dibatalkan.

"Yang jelas, kebijakan ini untuk mengurangi penyebaran Covid-19 agar tidak meluas," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo sempat memberikan kepastian mengenai penyetopan operasi bus tersebut. Sebab, melalui data, angka penyebaran corona di luar Jakarta mulai meningkat, sehingga saat terjadi keluar-masuk warga, dikhawatirkan bakal terjadi penularan tak terkontrol.

"Harapannya, dengan pelarangan ini, maka akan bisa menekan penyebaran coronavirus ini di daerah-daerah tujuan yang selama ini informasi dan laporan dari daerah itu terjadi peningkatan ODP (orang dalam pemantauan) maupun PDP (pasien dalam pengawasan) yang cukup signifikan," kata dia.

anies baswedan

Dishub DKI Jakarta menerbitkan surat penghentian layanan bus bernomor 1588/-1.819.611 yang ditandatangani Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dan diterbitkan pada Senin, 30 Maret 2020 kemarin. Surat ini mengamanatkan bus AKAP, bus AJAP, dan bus pariwisata guna mencegah penyebaran wabah virus corona.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Organda DKI Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perusahaan angkutan umum AKAP, pimpinan perusahaan angkutan umum AJAP, dan pimpinan perusahaan angkutan umum bus pariwisata.

Hal tersebut bertujuan menindaklanjuti keputusan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB bernomor 13 A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan darurat bencana akibat wabah virus di Indonesia.

Berita Terkait
hitlog-analytic