Pemudik Membludak, DKI Setop Bus Antar Daerah dan Provinsi Beroperasi
100kpj β Berbagai cara dilakukan pemerintah demi pencegahan virus corona atau covid-19. Diantaranya adalah menerapkan bekerja atau belajar dari rumah, mensosialisasikan untuk rajin mencuci tangan, menjaga jarak saat ketemu orang lain.
Selain itu agar virus pendemik tersebut tidak menyebar luas, masyarakat dilarang untuk berpergian jarak jauh atau pulang ke kampung halaman. Tapi nyatanya, sebagian besar masih melanggar aturan tersebut, salah satunya adalah mudik.
Dalam status Instagramnya, Presiden Jokowi mengatakan, selama 8 hari terakhir tercatat 876 armada bus antarprovinsi membawa kurang lebih 14 ribu penumpang, dari Jabodetabek ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta.
βIni belum dihitung yang menggunakan transportasi massal lainnya seperti kereta api, kapal pesawat, dan mobil pribadi,β tulis statusnya yang diunggah, Senin 30 Maret 2020.
Maka dari itu Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat untuk memberhentikan sementara pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), bus Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan bus pariwisata.
Surat penghentian pelayanan bus tersebut langsung diterbitkan pada Senin 30 Maret 2020 seperti mengutip Antara. Surat tersebut bernomor 1588/-1.819.611 bersifat penting yang ditandatangani Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.