Dampak Virus Corona, Cicilan Mobil Mewah Ditangguhkan 6 Bulan?
100kpj – Merebaknya virus corona atau covid-19 membuat kondisi ekonomi melemah, terutama bagi mereka yang mencari uang harian. Seperti halnya ojek atau taksi online yang sepi orderan setelah pemerintah memberlakukan work from home.
Oleh sebab itu, Presiden Jokowi menerapkan kelonggaran atau relaksasi kredit kendaraan bagi para pekerja yang hanya mendapatkan penghasilan per-hari. Hal itu disampaikannya saat video conderence dari Istana Merdeka baru-baru ini.
“Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, dan nelayan yang sedang memiliki kredit saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran 1 tahun,” ujarnya.
Namun perintah orang nomor satu di Indonesia itu diabaikan oleh sejumlah perusahaan pembiyaan. Lising tetap menuntut para debiturnya dari kalangan yang dimaksud untuk tetap membayar cicilan kendaraannya seperti biasanya.
Maka dari itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat peraturan untuk kriteria konsumen yang bisa mendapatkan penundaan kredit. Hal itu tertuang melalui Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Prekonomian.
Aturan tersebut dibuat sebagai kebijakan adanya virus corona. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, permasalahannya kenapa pembayaran tetap dilakukan normal karena pengemudi taksi dan ojek itu terdaftar konsumen pribadi.
Oleh sebab itu OJK menggandeng Asosiasi Perusahaan Pembiyaan Indonesia untuk memastikan semua usaha yang terdampak dapat menikmati fasilitas tersebut. Salah satunya menyampaikan bukti tertulis sebagai driver dari platform online tersebut.
Berbeda dengan Malaysia, para pengemudi ojek online mendapatkan santunan dari pemerintah 500 ringgit atau setara Rp1,8 juta per orang. Melansir dari Paultan.org, Bank Negara Malaysia juga telah menerapkan kelonggaran untuk kredit kendaraan.
Memang tidak dijelaskan rileksasi cicilan itu diberikan untuk siapa saja. Namun secara keseluruhan bagi warga Malaysia yang memiliki kredit kendaraan akan diberikan kelonggaran selama 6 bulan, aturan itu berlaku pada 1 April sampai 30 September 2020.
Artinya setelah tenggang waktu tersebut, debitur diwajibkan membayar kembali tanggungan cicilannya yang sudah ditunda dalam satu semester. Menariknya, dengan adanya aturan tersebut perusahaan lising khusus mobil BMW juga akan menerapkan hal yang sama.
Masih menurut sumber yang sama, BMW Group Financial Services Malaysia akan mengumumkan penawaran menariknya untuk konsumen yang masih memiliki tanggungan kredit mobil lansiran Jerman tersebut di tengah virus pandemik.
Bagi konsumen yang ingin mengetahui lebih lanjut soal kelonggaran yang diberikan lising tersebut, bisa langsung menghubungi customer servis BMW Financial Malaysia. Sebab sampai saat ini pihaknya belum mengumumkan bentuk keringanan yang diberikan.