Biar Enggak Ketipu, Ini Tarif Resmi Derek di Jalan Tol
100kpj – Fungsi dari mengecek kendaraan sebelum digunakan agar kondisi kendaraan ketika digunakan dalam kondisi prima, sehingga saat berkendara pemilik mobil tidak dibuat pusing lantaran mobilnya mogok, apalagi mogoknya di jalan tol.
Karena biasanya setiap orang tak ingin mengalami kendaraannya mogok di perjalanan, terlebih lagi di jalan tol. Kendaraan yang mogok pun tidak bisa ditinggal dalam waktu lama di bahu jalan, karena berpotensi menimbulkan kecelakaan. Sehingga rasa bingung dan panik pengendaraan biasanya jadi sasaran utama, para oknum jasa derek untuk menaikkan tarifnya.
Apalagi pemilik kendaraan yang sedang mogok tersebut tidak mengetahui informasi tentang tarif resmi derek di jalan tol, padahal derek adalah solusi satu-satunya agar dapat membawa kendaraan yang mogok tersebut ke bengkel terdekat, yang lokasinya berada di luar tol.
Setiap pengelola jalan tol sudah menyediakan mobil derek, yang bisa dimanfaatkan pengguna kendaraan. Fasilitas itu bisa dipakai secara gratis, tapi hanya sampai ke gerbang tol terdekat.
Menurut informasi dari PT Jasa Marga, dikutip Selasa 17 Maret 2020, jika pengguna kendaraan ingin melanjutkan proses derek dari gerbang tol hingga bengkel, maka akan dikenakan biaya. Tarifnya berbeda-beda, sesuai lokasi tol yang dilintasi.
Tarif Derek Resmi Jasa Marga Ruas Tol Jagorawi, Jakarta-Cikampek, Dalam Kota, JLJ dan Tangerang:
A. Kelompok I (Kendaraan sedan, jip, pikap, truk kecil dan Bus sedang) tarif awal Rp100 ribu, tarif per kilometer Rp8.000