Jika Kecelakaan, Perusahaan Bus Lebih Memilih Korbannya Meninggal?
100kpj – Banyak faktor yang bisa memicu terjadinya kecelakaan bus di jalan raya. Mulai dari kondisi kendaraan yang tidak prima, hingga kelalaian manusia. Makanya tak heran jika kejadian nahas terjadi karena salah satu dari dua faktor tersebut, atau bahkan kombinasi dari kedua faktor tersebut.
Jika terjadi kecelakaan bus karena kelalaian manusia maka menurut Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 310 pengemudi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta, jika kecelakaan yang terjadi masuk ke dalam kategori kecelakaan lalu lintas sedang.
Namun jika kecelakaan yang dialami karena kelalaian yang mengakibatkan kategori kecelakaan lalu lintas berat, maka pengemudi akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp2 juta.
Sementara jika kecelakaan yang dialami karena kelalaian yang mengakibatkan kategori kecelakaan berat, kemudian terdapat korban luka karena kejadian kecelakaan tersebut maka pengemudi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp10 juta.
Kalau kejadian kecelakaan dengan kategori berat, kemudian mengakibatkan adanya korban meninggal dunia, maka pengemudi dapat dipida dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp12 juta.
Tak hanya itu, sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ yang berbunyi "Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu linta,".
Kemudian korban juga harus diberikan ganti kerugian akibat kecelakaan lalu lintas berat, seperti yang diatur dalam pasal 235 ayat 1 UU LLAJ jika korban meninggal karena kecelakaan berat, maka pengemudi, pemilik dan perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa pengobatan, atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkana pidananya.

Hasil Kualifikasi MotoGP Jerman 2024, Marc Marquez Patah Tulang dan Digia Terlempar

Mengerem Motor Ada Tekniknya Agar Terhindar dari Kecelakaan, Seperti Apa?

Gak Setuju Modifikasi Penyebab Kecelakaan, Puluhan Ribu Pengguna Motor Demo

Gara-gara Ini Marc Marquez Jatuh di MotoGP Amerika Serikat saat Memimpin Balapan

Korlantas Polri Beberkan Jumlah Kecelakaan Mudik Lebaran

AHM Berangkatkan 2.559 Konsumen Mudik ke Kampung Halaman Gunakan 59 Bus, Towing 1.109 Motor Honda

Cititrans Luncurkan Bus AKAP Premium, Ini Rute dan Harganya

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pemerintah Larang Bus Pakai Klakson Telolet Usai Renggut Nyawa Bocah di Merak, Denda Rp500 Ribu

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
