Hari Ini Truk ODOL Haram Lewat Jalan Tol Jakarta-Bandung
100kpj – Pada pembukaan pameran Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) Kamis, 5 Maret 2020 kemarin, Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita dan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, melakukan pemotongan sebuah Dump Truck.
Truk tersebut diparkir di halaman depan JCC, dengan bagian kepala atau kabin truk ditutupi selubung berwarna hitam. Sementara bagian bak belakangnya terlihat berwarna hijau dengan karat di berbagai permukaan.
Sisi kiri bak besi itu diberi tanda garis hitam, serta terdapat tulisan 'potong' dengan cat warna putih. Kemudian, Agus Gumiwang dan Budi Setiyadi berdiri langsung di sisi bak besi truk itu, lalu memotongnya menggunakan api dari mesin las.
Aksi pemotongan bak truk tersebut, kata Budi, untuk membuktikan bahwa Pemerintah serius untuk menangani Over Dimension Over Loading atau yang biasa disingkat ODOL. Dump truk dipilih lantaran dimensi baknya tak sesuai, dan menampung lebih banyak.
Selain itu, Budi juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah membahas menyangkut masalah teknis dengan pihak BPJT dan Jasa marga terkait penertiban ODOL di jalan tol, Rencananya minggu depan akan dieksekusi dari wilayah Tanjung Priok, Jakarta lalu kemudian Cikampek sampai ke Bandung.
"Jadi mulai hari Senin, kami akan mulai melakukan pelarangan terhadap truk odol melalui jalan Tanjung Priok hingga ke Bandung. Truk akan kami periksa lagi untuk bisa melewati jalan tol," beber Budi.
Lebih detil Budi menjelaskan ada 13 lokasi yang dijadikan sebagai titik pengawasan yaitu, Tanjung Priok 1, Koja, Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat. Karawang Barat, Karawang Timur, Cikopo / Cikampek, Padalarang, Cileunyi, Kebun Bawang.
Penindakan akan dilakukan, dengan cara meminta kendaraan untuk putar balik atau keluar di pintu tol terdekat. Pengawasan juga akan dilakukan di beberapa tempat peristirahatan.
Namun, ternyata sikap tegas tidak termasuk kepada truk yang mengangkut bahan pokok dan barang penting, karena ada toleransi kelebihan muatan kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan pokok dan barang penting, tetap berlaku di jalan nasional. Jadi tegasnya hanya di dalam tol nih?
Baca juga: Sudah Sering Tabrakan, Ternyata Truk ODOL Juga Merugikan Negara