Demi Konten TikTok, Banyak Pemilik Kendaraan yang Ngawur di Jalan Raya
Saat ditanyai motifnya, para pemilik mobil itu mengaku hanya sekadar iseng alias demi kebutuhan konten semata. Setidaknya, hal tersebut yang dijelaskan Kaur Binops (KBO) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sleman, Iptu Riki Heriyanto, kepada para pewarta.
"Setelah Kami tanya itu versi mereka iseng saja, karena mungkin banyaknya viral video-video TikTokan tetapi mereka tidak memahami itu bisa berakibat fatal. Mereka ini komunitas usaha rental mobil," ungkap Riki, beberapa waktu lalu.
Secara jelas dirinya mengatakan, bermain TikTok saat sedang mengendarai motor atau mobil merupakan kegiatan di luar nalar yang bisa berakibat fatal. Sebab, tidak menutup kemungkinan, konsentrasi mereka terganggu hingga berujung pada kecelakaan. Selain itu juga menganggu pengguna kendaraan lain yang sedang melintas.
"Kalau kegiatan TikTok silakan saja, tetapi pada dasarnya jangan melanggar prinsip-prinsip aturan. Namun apabila mengganggu ketertiban dan aturan, Kami minta jangan dilakukan," tegasnya.
Maka, kata dia, saat ada pemilik kendaraan yang nekat membuat konten TikTok di jalan raya, siap-siap bakal dikenakan denda tilang. Ketentuan itu merujuk pada Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ, Pasal 293 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ, dan Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ.