Sopir Ambulans Dipukul, Yuk Ingat Lagi Kendaraan yang Diprioritaskan
100kpj – Viral video di sosial media, sopir ambulans mendapat kekerasan fisik dari pengemudi mobil lainnya. Perlu diketahui, bila mobil ambulans jadi salah satu kendaraan yang mendapat prioritas di jalan.
Ambulan menjadi salah satu kendaraan prioritas utama di jalan raya. Maka, jika ada ambulans yang melintas, pengemudi kendaraan lain harus memberikan akses jalan, seperti yang diatur Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
Pelaku Pemukulan Sopir Ambulans yang Viral Akhirnya Ditangkap Polisi
Seperti di China, Motor Mau Dilarang Lewat Jalan Raya Kecuali Moge
Selain Rangka, Ini Perbedaan Mesin Nmax Terbaru dan Nmax Lama
Viral Mobil-mobil Joget TikTok, Pengemudi Akhirnya Minta Maaf
Setidaknya ada 7 pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Adapun ketujuh pengguna jalan yang diprioritaskan menurut undang-undang adalah:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ambulans menjadi kendaraan prioritas nomor dua setelah kendaraan pemadam kebakaran. Jadi, jika tidak memberikan akses jalan kepada tujuh pengguna jalan tersebut, sanksi siap menanti.
Diatur dalam pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama di jalan raya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kata Bos Pertamina soal Tudingan BBM Pertamax Bikin Mobil-mobil Rusak

Suzuki Carry Ambulans Jadi Andalan Basarnas dan Tim Penyelamat Amerika

Viral Anak Kecil Injak Pedal Gas Mobil Listrik Tabrak Tembok MOI Kelapa Gading

Gak Nyangka Cuma Buat Ini Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI

Ternyata Ini Pemilik Pelat TNI Fortuner yang Ribut sama Wartawan

Viral Pengemudi Fortuner Adik Jenderal TNI vs Wartawan

Viral Pengguna Xpander Sering Tabrakan, Segini Biaya Perbaikan Bodi Mitsubishi

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Mahalnya Mobil Mercedes Ibu Livy Renata yang Viral dan Diduga Hasil Donasi Netizen

Pemerintah Larang Bus Pakai Klakson Telolet Usai Renggut Nyawa Bocah di Merak, Denda Rp500 Ribu

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
