Hati-hati, Main HP Sambil Mengendarai Mobil Bakal Denda Rp10 Juta
Menteri Urusan Kepolisian Asutralia Barat, Michelle Roberts mengatakan, denda menjadi lebih besar tentunya melalui pertimbangan. Karena tujuannya untuk mengirimkan pesan kepada para pengendara yang terlibat dalam tindakan berbahaya itu.
“Kami ingin mengubah budaya para pengemudi. Kita sudah melakukannya dengan mengemudi di bawah pengaruh alcohol, juga soal pengunaan sabuk pengaman dan ngebut. Sekarang soal HP,” ujar Roberts.
Terkait soal kenaikkan denda, menjadikan Australia Barat menjadi negara bagian yang paling terbesar memberikan sanski untuk penggunaan HP sambil berkendara, sama seperti di Queensland. Padahal di Northem Territory denda dengan pelanggaran serupa hanya setara Rp2,5 juta.
“Mungkin diperlukan waktu untuk membujuk para pengemudi untuk bertanggung jawab. Namun kami harus melakukannya demi keamanan jalan raya kita,” tukasnya.
Sementara di Indonesia, menggunakan ponsel saat mengendarai mobil pada dasarnya melanggar dua pasal dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 mewajibkan pengemudi berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi, serta Pasal 283 mengatur pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp750 ribu.