Astaga, Naik Mobil Kotor ke Jalan Raya Bakal Didenda Rp700 Ribu
100kpj – Memastikan bodi mobil tetap bersih dan terawat merupakan tugas utama sang pemilik. Kendati hanya butuh waktu sebentar, namun masih banyak yang malas melakukannya. Padahal, ada beberapa hal yang mengancam, mulai dari tidak nyaman lantaran kurang percaya diri, hingga terkena denda tilang. Lho, kok bisa?
Di Indonesia, regulasi yang mengatur tentang larangan menggunakan mobil kotor ke jalan raya memang masih belum ada. Namun, di beberapa negara di Eropa, aturan tersebut sudah lama diterapkan. Salah satunya, Rusia.
Di Negeri Beruang Putih, pemilik mobil yang enggan membersihkan kendaraannya akan dikenakan denda tilang. Dilansir dari BBC, Selasa 11 Februari 2020, sebuah situs koran lokal Izvestiya melakukan survei pada pambacanya mengenai definisi kendaraan kotor yang dimaksud dalam aturan tersebut.
Baca juga: Jangan Coba-coba Terobos Palang Pintu Kereta, Dendanya Lumayan Juga
Sebanyak 46 persen menjawab, pengendara akan didenda jika pelat nomor kendaraan tidak terlihat jelas karena tertutup debu dan kotoran. Sebanyak 23 persen mengatakan akan didenda jika kendaraan sudah sangat kotor. Sedang 22 persen mengatakan jika kendaraan penuh debu dan mengaburkan warna, dan sisanya karena sopir tak terlihat dari luar.
Nah, jika pemilik mobil kedapatan melanggar aturan tersebut, siap-siap dikenai denda tilang hingga Rp700 ribu, setidaknya hal itu yang diberitakan laman Hotcars pada artikelnya yang berjudul ‘Strange Traffic Rules That'll Surprise Most Drivers’.