Banyak Rintangan Kemenhub Gantikan Polri Terbitkan SIM dan STNK
100kpj – Setiap kendaraan bermotor yang dijual untuk umum pasti dalam kondisi on the road. Atau sudah dilengkapi surat-surat kepemilikan, dan izin beroperasi di jalan. Polisi bersama badan pajak menjadi instansi yang berwenang, untuk menerbitkan surat-surat tersebut.
Bukan hanya itu, polisi juga mempunyai hak untuk mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal di beberapa negara lain, salah satunya di Eropa dan Amerika penerbitan lisensi mengemudi dan surat-surat kendaraan ditangani dinas perhubungan karena dianggap berkompeten dan paham lalu lintas.
Baca juga: Kemenhub Bakal Gantikan Polri Terbitkan STNK dan SIM
Maka dari itu baru-baru ini mencuat kabar, bahwa instansi negara yang nantinya berhak mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan SIM adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dengan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR Ahmad Riza Patria mempertanyakan wacana Kemenhub terbitkan SIM, STNK dan BPKB. Karena tidak menjadi suatu keharusan yang mendesak, banyak pertimbangan yang harus dilakukan. Serta manfaat apa yang didapat dari pemindahan instansi tersebut.
"Memindahkan itu tidak mudah. Urgensinya apa. Karena kinerja Polri juga dalam proses perbaikan," ujar Riza ketika dihubungi, Selasa, 11 Februari 2020.

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Pemerintah Larang Bus Pakai Klakson Telolet Usai Renggut Nyawa Bocah di Merak, Denda Rp500 Ribu

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
