Kasih Kode 'Awas Ada Razia' Bisa Kena Denda sampai Rp17 Juta
100kpj – Memberi isyarat atau kode ketika berkendara kadang bermanfaat untuk meminimalisir kecelakaan ketika sedang berkendara, isyarat dan kode tersebut bermacam-macam ada yang berupa kedipan lampu, penggunaan lampu sein atau penggunaan lampu hazard.
Namun jangan pernah memberikan kode untuk memberikan informasi ke pengendara lain jika ada razia, karena dengan memberikan informasi jika ada razia akan kena denda karena melanggar hukum, aturan itulah yang berlaku di Inggris.
Dikutip dari The Sun, memberikan kode kepada pengendara lain dianggap melanggar pasal 89 Undang-Undang Kepolisian 1996 yang berlaku di negara yang ibu kotanya berada di London tersebut, pasalnya tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran yang dengan sengaja menghalangi seorang polisi yang sedang melaksanakan tugas.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga berlaku ketika pengendara memberi kode adanya speed trap atau alat untuk membaca kecepatan kendaraan, jika ketahuan polisi maka tindakan tersebut akan ditindak oleh polisi yang akhirnya akan kena denda.
Denda maksimum jika melanggar aturan tersebut mencapai GBP 1000 atau jika dikonversi ke Rupiah dendanya sekitar Rp17,8 juta (kurs GBP 1 = Rp17.817), bahkan dalam beberapa kasus yang berat, ketika ketahuan menghalangi kerja seorang petugas polisi, pelanggar bisa dipenjara selama satu bulan.
Penggunaan lampu depan di Inggris diatur dalam Highway Code. Aturan itu menyebutkan bahwa lampu depan hanya dipakai untuk memberi tahu pengguna jalan lain bahwa Anda ada di sana, bukan untuk menyampaikan pesan lain.
Pengemudi yang pernah kena denda karena memberika kode kepada pengendara lain adalah Michael Thompson, pria berusia 64 tahun ini dihukum karena sengaja menghalangi seorang polisi wanita dalam melaksanakan tugasnya. Thompson didenda £ 175, dan diperintahkan untuk membayar £ 250 dalam biaya pengadilan, serta biaya tambahan £ 15.