Anies Bebaskan BBN, Rifat Sungkar: Mobil Listrik Dikandangin di DKI
100kpj – Untuk mendorong minat masyarakat terhadap kendaraan listrik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menghapus biaya BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), untuk motor atau mobil yang tenaga penggerak utamanya adalah listrik.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024. Namun dalam isi Pergub tersebut hanya mengatur kendaraan full listrik bukan untuk hybrid atau plug in hybrid.
Baca juga: Menghitung Biaya Perawatan Mobil Listrik Seharga Rp129 Miliar
Gubernur DKI Anies Baswedan beberapa waktu lalu mengatakan, putusan tersebut ditempuh dalam rangka menjadikan Ibu Kota ramah lingkungan. Maka itu, salah satu prioritasnya kemudian adalah menetapkannya pada kendaraan bebas emisi.
Namun menurut pembalap reli yang juga brand ambassador Mitsubishi Motors Indonesia, Rifat Sungkar, menuju era ramah lingkungan seharusnya dimulai dari teknologi hybrid, kemudian setelah infrastruktur memenuhi baru beralih ke full listrik.
Rifat mengatakan, sebenarnya Mitsubishi sudah melakukan langkah yang tepat dengan menawarkan Outlander PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle). Karena mesin pembakarannya dapat membantu pengisian baterai meski tidak ada charging station.
“PHEV ini solusi, karena mobil listrik cuma dikandangin di kota besar. Misal 300 km (diajak keluar kota) habis baterai dan mati, telepon towing minta gendong mobil sampai ke Jakarta, karena gak ada tempat ngisinya. Sementara PHEV ke manapun kita pergi, begitu baterai habis dia akan regenerating,” ujarnya di Lombok.
Rifat mengatakan, mobil listrik di dunia juga membutuhkan peran pemerintah. Peraturan Gubernur itu di BAB I menyebut kalau mobil listrik yang memiliki pengisian bahan bakar dari luar, maupun dari dalam tidak termasuk perhitungan untuk keringanan BBN-KB.
“Jadi sebetulnya kita masih butuh pemerintah, untuk mengetahui lebih lanjut bahwa sebenarnya PHEV solusi hebat generasi transisi dari mobil-mobil EV (Electriv Vehicle) yang akan ada. Dengan adanya tax insentive siapa pun bisa jadi bisa beli mobilnya,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan memberikan BBN nol persen, maka harga Outlander PHEV bisa jadi lebih terjangkau. Seperti diketahui, saat ini PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) sebagai distributornya membanderol Outlander PHEV Rp1,29 miliar.
“Mobil ini punya motor listrik dengan total 120 watt yang dimanfaatin bukan horse power (dari mesin pembakaran). Tapi yang dimanfaatin torsinya untuk menggerakkan generator lebih cepat. Cost per kilometernya mobil ini dibanding 1 liter bensin,” katanya.
Outlander PHEV dibekali mesin bensin empat silinder DOHC berkapasitas 2.360cc, dengan tenaga 126,1 daya kuda dan torsi 199 Newton meter. Namun tugas dari mesin pembakaran tersebut hanya sebagai genset untuk mengisi daya baterai.
Maka yang menjadi sumber penggerak rodanya adalah motor listrik. SUV berlogo Tiga Berlian tesebut memiliki dua motor listrik yang terpasang di roda depan dan belakang. Untuk bagian depan tenaga yang dihasilkan 80,8 dk di 5.500-6.000 rpm dan torsinya 137 Nm dari nol sampai 4.000 rpm.
Sedangkan tenaga yang disalurkan melalui motor listrik di roda belakangnnya 93,6 dk di putaran 3.500-4.000 rpm dan torsinya 195 Nm dari putaran bawah hingga 3.000 rpm. Digabungkan tenaga maksimal SUV listrik tersebut 177,2 dk dan torsi puncaknya 332 Nm.