Pencurian Ban Kini Menyasar ke Truk yang Sedang Parkir
100kpj – Kasus pencurian ban dan velg mobil yang belakangan tengah ramai, ternyata kini mulai melebarkanya incarannya. Terbaru, pencurian ban menyasar truk di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Beruntung, pelaku keburu tertangkap sebelum misi pencuriannya berhasil. Diketahui nama pelaku tersebut adalah Dadan Suhendi, pria berumur 40.
Kejadian bermula ketika Dadan yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir truk ini melintas di kawasan Jalan Baru, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos. Niat jahatnya itu muncul ketika melihat ada truk lain yang sedang terparkir bebas tanpa ada pengemudinya.
Situasi yang sepi, membuat pelaku nekat melancarkan aksinya tersebut. Bermodal sejumlah alat, Dadan kemudian mengutak-atik ban truk itu, namun apes karena aksinya keburu dipergoki si pengemudi truk tersebut.
“Pelaku ini sopir truk juga, tapi truk yang dikendarainya enggak ada ban serep. Nah pelaku melihat ada truk yang sedang di parkir di pinggir jalan, di situlah niat jahatnya muncul,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Deddy Kurniawan, Senin, 3 Februari 2020.
“Teriakan korban menyedot perhatian warga hingga akhirnya pelaku terkepung. Di saat bersamaan ada anggota kami yang sedang patroli. Agar tidak terjadi aksi main hakim, pelaku kemudian kami bawa ke polsek,” katanya.
Akibat ulahnya itu, Dadan terancam Pasal 53 junto 363 KUHP tentang percobaan pencurian. Kasusnya ditangani Polsek Cimanggis.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya kunci pembuka ban serep dan ban serep. Kasusnya ditangani Polsek Cimanggis,” ujar Deddy.
Sebelumnya, kasus pencurian ban dan velg mobil menimpa Toyota Rush di Jakarta yang sedang diparkir. Terungkap, si pencuri hanya butuh waktu 60 menit saja untuk menggondol barang incarannya.
Pelaku biasanya beraksi di kawasan Bekasi. Aksinya ini dilakukan sejak bulan Agustus 2019 lalu. Aksinya terhenti pada 29 Januari 2020 malam kemarin, beruntung pelaku sudah diringkus oleh pihak kepolisian.
Saat diciduk, polisi pun menyita beberapa barang bukti yang dipakai untuk beraksi. Ada satu set dongkrak dan mobilnya yang dipakai untuk membawa kabur velg. Kini yang bersangkutan harus mendekam dibalik jeruji besi.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.
"(Pelaku) Sudah mempersiapkan alat untuk melakukan pencurian sepeti dongkrak, kunci shock dan bata herbel. Kemudian pelaku membuka ban mobil korban dengan menggunakan dongkrak dan kunci shock. Selanjutnya ban mobil yang sudah di copot di ganjal menggunakan pengganjal," kata dia lagi.