Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Parkir Mobil di Jakarta Kini Pakai Sistem Ganjil Genap

Parkir mobil
Sumber :

100kpj – Pengendar mobil pribadi di Jakarta kini mulai kian terbatasi pergerakannya. Ini dikarenakan munculnya beberapa aturan baru, yang ditujukan agar meminimalisir kemacetan di Ibu Kota yang cukup parah.

Sebelumnya, Jakarta memunculkan sistem pembatasan jumlah kendaraan melalui sistem ganjil genap. Dan kini muncul aturan baru yang tidak jauh berbeda.

Mulai akhir bulan Januari 2020, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memberlakukan aturan pembatasan kendaraan yang boleh parkir di dua kawasan. Yakni, Hayam Wuruk dan Gajah Mada.

Sama halnya dengan aturan lalu lintas, parkir pun dibatasi dengan menerapkan sistem ganjil dan genap. Di mana, sesuai tanggal yang berlaku saat itu.



Jadi, hanya mobil dengan angka terakhir ganjil yang diizinkan untuk parkir di dua kawasan tersebut, jika pada saat itu tanggal menunjukkan angka ganjil. Begitu juga sebaliknya.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan, DKI Syafrin Liputo, aturan, sementara baru diberlakukan di dua ruas jalan tersebut.

"Untuk parkir ganjil genap, itu baru berlalu di dua jalan itu," ujar Syafrin, seperti dilansir dari VIVA.

Syafrin menyampaikan, ada beberapa lokasi parkir yang sudah disediakan. Jenis parkirannya adalah on street atau di badan jalan, yang berbatasan langsung dengan trotoar.

"Di Gajah Mada enam lokasi, di Hayam Wuruk empat lokasi," tuturnya.

Dan pastinya bakal ada denda bagi pemilik kendaraan yang melanggar aturan parkir ganjil genap ini. Syafrin mengatakan mobil akan diderek, dan juga dikenai denda.

“Ada sanksi derek, ada juga denda Rp500 ribu,” jelasnya.
Berita Terkait
hitlog-analytic