Jakarta Juga Bakal Terapkan Aturan soal Garasi Mobil
100kpj – Depok baru saja merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012. Di mana, pemilik mobil baik perorangan atau badan usaha harus memiliki garasi, jika tidak bakal dikenai denda Rp2 juta.
Perubahan Perda Kota Depok itu telah disetujui dan sedang menunggu registrasi penomoran di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Regulasi ini rencananya akan berlaku pada 2022.
Baca Juga:
Royal Enfield Suntik Mati Dua Motornya, Bullet dan Thunderbird 500
Koleksi Mobil Mewah Barbie Kumalasari yang Baru Suntik Vagina
Repsol Honda Perkenalkan Tim dan Motor RC213V MotoGP 2020 di Jakarta
Aturan soal kepemilikan parkir pribadi untuk pemilik mobil, kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, juga berlaku di ibu kota. Bedanya, pengaturan soal garasi diberlakukan mulai dari hulu bukan hilir.
"Hulu artinya, mulai proses yang bersangkutan punya mobl itu sudah diwajibkan memiliki tempat parkir. Bukan pas sudah ada kendaraan, lalu enggak punya parkiran, terus didenda," ujarnya, seperti dilansir VIVA.
Aturan soal parkir di wilayah DKI Jakarta, kata dia, juga sudah didukung Perda No 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi. Dalam aturan itu, semua pemilik kendaraan bermotor itu harus memiliki garasi atau tempat parkir.
"Kami sedang membahas soal pemilikan garasi secara konprehensif, bersama dengan seluruh stake holder yang ada," tuturnya.
Syafrin mengatakan, pemilik mobil yang tidak memiliki garasi, sehingga parkirnya mengganggu ketertiban umum, maka akan ditarik lalu dipindahkan kendarannya itu, ke lokasi penampungan yang sudah di sediakan di Jakarta.
"Di DKI yang dipakai adalah, warga yang parkir sembarangan akan kami pindahkan mobilnya. Lalu, pemilik akan dikenakan retribusi Rp500 ribu per hari. Ini sudah dijalankan," ucapnya.
Sudah Tertuang di Undang-undang
Perihal parkir, sebenarnya secara aturan sudah tertuang dalam undang-undang di Indonesia. Aturan mengenai perparkiran sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Lalu, dipertegas pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Baca Juga:
Bikin Geger, Wanita Berhijab Tanpa Helm Sliding Motor di Jalan Raya
Usai Viral, Wanita Motoran Bergaya Superman Serahkan Diri ke Polisi
Bikin Kaget Gaya Wanita Berhijab Ini saat Menyalip Kendaraan Lain