Gugat Anies Baswedan, Pemilik BMW Rugi Rp8 Miliar Lebih karena Banjir
100kpj – Banjir yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Jabodetabek memiliki ketinggian air yang beragam, namun beberapa titik cukup parah. Kendaraan yang sedang terparkir bukan hanya dtenggelam, namun juga dihanyutkan karena derasnya air.
Salah satu mobil yang hanyut terbawa arus tersebut adalah BMW di perumahan Laverde, Serpong Tangerang. Video sedan mewah itu hanyut viral, bahkan pemiliknya yang bernama Sagita juga sempat mencari informasi keberadaan mobilnya.
“Pak bu, kalau depan rumahnya ada yang lihat mobil BMW nyasar. Mobil saya hanyut mohon infonya,” tulis sang pemilik melalui pesan group whastapp.
Saat dikonfirmasi, Sagita mengaku memang tidak tahu jika BMW 320i miliknya terbawa arus saat banjir melanda kediamannya. “Mobil saya parkir di rumah, saya juga sedang fokus mengeluarkan banjir yang ada di dala rumah,” tuturnya.
Bukan hanya BMW, ternyata Sagita juga memiliki mobil mewah lainnya yang juga terendam banjir. Oleh sebab itu, dia menjadi salah satu pelapor ke Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 yang mengalami kerugian terbesar dengan nilai miliaran rupiah.
Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Alvon K. Palma mengatakan kerugian terbesar yang dialami pendaftar gugatan class action adalah pemilik BMW yang videonya sempat viral. Sebab selain rumah dan BMW, masih ada mobil mewah lain yang dimilikinya.
Alvon menyebut pemilik mobil BMW tersebut melaporkan ada dua mobil mewah lainya yang terendam banjir di hari bersamaan pada 1 Januari 2020, yakni Lexus dan Porsche. “Kerugian Rp8,7 miliar itu mobil mewah,” ujarnya seperti yang dilansir Tempo.co.
Meski kediaman Sagita berada di kawasan Tangerang Selatan, namun melalui tim advokasi tersebut dia mengaku tinggal di Jakarta Barat sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Lanjut Alvon, faktanya secara domisili memang dia tinggal di Jakarta.
Tim advokasi tersebut dibentuk untuk membantu warga menggugat Gubernur DKI, Anies Baswedan dan meminta ganti rugi karena banjir yang terjadi di awal pergantian tahun. Upaya hukum itu dilakukan agar tidak terulang dampak buruk akibat banjir di Ibu Kota.
Sebagai informasi, pendaftaran gugatan tersebut sudah ditutup. Pada 9 Januari tepatnya pukul 21.00 WIB tercatat ada 600 pendaftar. Di mana 243 orang adalah penggugat, dan sebanyak 186 menjabarkan nilai kerugian akibat banjir yang mencapai Rp43,32 miliar.
Baca juga: Pemilik Mobil Yang Tak Punya Garasi Siap-siap Denda Rp2 juta
Pasal Garasi Siap Diterapkan, Dishub: Awalnya Mau Denda Rp20 juta