Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Tak Ada Garasi Kena Denda Rp2 Juta, Nih Aturan soal Parkir Mobil

Parkir mobil
Sumber :

100kpj – Warga Kota Depok, kini harus mulai memperhatikan hal lain saat ketika memiliki kendaraan bermotor roda empat. Yakni, garasi karena tak memiliki maka akan dikenakan denda hingga Rp2 juta.

Hal ini karena banyaknya warga yang tak memiliki garasi akan memanfaatkan jalan umum di depan rumahnya persis untuk memarkir mobil. Padahal hal tersebut tidak diperbolehkan dalam Undang-Undang, karena mengganggu aktivitas pengguna jalan lain.

Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok bersama instansi terkait, melakukan pengembangan regulasi baru yang sudah ada sebelumnya berkaitan dengan Perda No.22 Tahun 2012.

Baca Juga:
Bikin Geger, Wanita Berhijab Tanpa Helm Sliding Motor di Jalan Raya

Usai Viral, Wanita Motoran Bergaya Superman Serahkan Diri ke Polisi

Curhat Carlos Ghosn soal Kabur dari Jepang Pakai Peti dan Nissan

Lebih lanjut Dadang menjelaskan, tujuan dari penambahan pasal soal kepemilikan garasi di dalam Perda itu untuk menertibkan warga. Namun,Perda itu ditargetkan akan berlaku setelah dua tahun disahkan pada 8 Januari 2020 kemarin.

Berarti di bulan yang sama pada 2022 baru akan diberlakukan. Perihal parkir, sebenarnya secara aturan sudah tertuang dalam undang-undang di Indonesia.

Aturan mengenai perparkiran sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Lalu, dipertegas pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Terganggunya fungsi jalan tesebut adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.

Nah, untuk di Jakarta sendiri atuan parkir sudah tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi, aturan memiliki garasi tertuang dalam pasal 140 ayat satu sampai dengan lima, dengan bunyi ;

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Baca Juga:

Spesifikasi Motor Husqvarna Svartpilen 701, Jagoan Baru Poppy Sofia

30 Tahun Tersembunyi di Kardus, Motor Yamaha RD500 Ini Masih Sempurna

Sony Ikut-ikutan Garap Mobil Listrik, Ini Kecanggihannya

Berita Terkait
hitlog-analytic