Pasal Garasi Siap Diterapkan, Dishub: Awalnya Mau Denda Rp20 Juta
100kpj – Demi mentertibkan pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi, Pemerintah Kota Depok melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mengesahkan Pasal Garasi yang dikembangkan dari Peraturan Daerah (Perda) No.22 Tahun 2012.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, penambahan aturan kepemilikan garasi mobil di Perda tersebut disahkan pada 8 Januari 2019. Targetnya akan mulai diberlakukan dua tahun setelah disahkan, atau awal 2022. Aturan ini akan diberlakukan di Depok.
“Denda itu sebanyak-banyaknnya Rp2 juta, diskusi awal memang sempat tercetus Rp20 juta. Tapi kita pertimbangkan banyak hal, kita lihat kemampuan dan alasan warga memiliki mobil, kita ambil lah sanksi administrasi Rp2 juta,” ujarnya kepada 100KPJ, Senin 13 Januari 2020.
Lebih lanjut Dadang menjelaskan, bagi pemilik mobil yang tinggal di daerah padat penduduk atau tidak ada lahan untuk parkir, bisa memanfaatkan penyewaan garasi. Maka sebelum aturan itu diterapkan Dishub akan mencari cara membuat kantong parkir.
“Nanti mudah-mudahan akan ada pihak-pihak tertentu (bisa kerja sama) misalkan ada pemilik tanah yang cukup luas untuk bekerja sama membangun lahan parkir untuk sewa menyewa. Tidak menutup kemungkinan seperti itu,” tuturnya.
Meski pemilik mobil memanfaatkan jalan di depan rumah yang berada di area komplek atau perumahan tetap tidak diperbolehkan. “Karena kita tidak ingin jalan dijadikan garasi, timbul konflik di tengah warga. Ada saja warga yang tidak berani menegur,” katanya.

Pemilik Mobil di Solo Kini Wajib Punya Garasi, Melanggar Denda Rp1 Juta

Punya Mobil tapi Tak Ada Garasi Bisa Kena Denda Rp2 Juta

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Tips Pilih Oli Mesin Motor yang Asli Biar Gak Ketipu Pedagang Nakal

Max Verstappen Sebut Marc Marquez Perlu Belajar ke Francesco Bagnaia

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Bos Pramac Sebut Bagnaia Jadi Juara Dunia di MotoGP 2025 Bukan Marc Marquez

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
