Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Siap-siap Didenda Rp2 Juta
“Dari data tersebut dan aspirasi yang berkembang di publik kami formulasikan dalam bentuk kebijakan, dalam hal ini bentuknya Perda, masukin satu Pasal terkait kepemilikan garasi. Kepemilikan Garasi itu bisa milik sendiri, bisa sewa menyewa atau garasi bersama,” tuturnya.
Artinya tidak diharuskan rumah warga yang awalnya tidak memiliki garasi harus dibangun ruang parkir untuk mobilnya sendiri. Sebab pemilik mobil, terlebih yang tinggal di lokasi padat penduduk masih bisa memanfaatkan penyewaan garasi terdekat.
“Karena sebetulnya di dalam Undang-Undangan pun ruang pinggir jalan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain hanya untuk jalan. Harusnya dia punya rumah siapkan garasi, sementara ini banyak rumah yang tanahnya dihabiskan untuk bangunan sementara mobil parkir di pinggir jalan,” lanjutnya.
Pria ramah tersebut mengatakan, warga tidak perlu panik dengan adanya peraturan tersebut. Sebab Perda itu ditargetkan akan berlaku setelah dua tahun disahkan pada 8 Januari 2020 kemarin. Berarti di bulan yang sama pada 2022 baru akan diberlakukan.
“Dua tahun itu kita menyusun pedoman teknis dalam bentuk peraturan wali kota, lalu sosialisasi. Fasilitasi warga, misalkan seperti apa nih kalau di pemukiman (padat penduduk), nanti kita akan diskusi untuk mencari jalan keluarnya,” katanya.
“Denda itu sebanyak-banyaknnya Rp2 juta, diskusi awal memang sempat tercetus Rp20 juta. Tapi kita kan pertimbangkan banyak hal, kita lihat kemampuan warga dan alasan warga yang memiliki mobil, kita ambil lah sanksi administrasi Rp2 juta,” tukasnya. (re2)