BMW yang Nunggak Parkir Rp70 Juta Gunakan Alamat Palsu di STNK
100kpj – PT Angkasa Pura I terus menelusuri pemilik mobil BMW yang di parkir selama tiga tahun lebih di areal parkir domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Terbaru, setelah dilakukan penelusuran alamat rumah pemilik sebagaimana tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ternyata tak ditemukan.
Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim menuturkan, pihaknya telah mencari pemilik mobil BMW dengan pelat nomor DK 118 AV itu ke rumah sesuai alamat yang tertera di STNK.
Dari hasil penelusuran pihak bandara ke Samsat Denpasar, pemilik mobil yang tertera di STNK atas nama I Putu Tjandi Tirta yang beralamat di Jalan Kartini Nomor 129 Denpasar.
Baca Juga:
Naik Honda Monkey, Wika Salim Makin Imut dan Menggemaskan
Mobil F1 Kena Tilang Polisi di Garut
Sembunyi Dalam Peti, Mantan Bos Nissan Berhasil Kabur dari Jepang
Kecelakaan Diduga karena Fitur Autopilot Mobil Tesla, 2 Orang Tewas
"Kami mengecek ke Samsat Denpasar nama di STNK atas nama I Putu Tjandi Tirta dengan alamat sebagaimana tersebut. Tapi bukan berarti dia pemiliknya. Sudah kami telusuri tidak ketemu orangnya. Bahkan alamat rumah tersebut secara fisik tidak ada," kata Arie, Selasa 7 Januari 2020.
Mengenai nasib selanjutnya mobil tersebut, Arie mengaku masih menunggu arahan pihak kepolisian.