Parkir 4 Tahun di Bandara, Pemilik BMW Ini Harus Bayar Rp70 Juta Lebih
100kpj – Pemilik mobil BMW dengan nomor polisi DK 118 AV harus merogoh kocek dalam-dalam jika ia akan mengambil mobilnya yang diparkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sebab, mobil berwarna merah marun itu sudah terparkir sejak 22 September 2016.
"Kurang lebih sudah tiga tahun empat bulan diparkir di sini," kata Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim saat ditemui di sela apel penutupan posko angkutan terpadu Natal 2019 dan tahun baru 2020, Selasa 7 Januari 2020.
Baca Juga:
Viral Emak-emak dengan Santainya Parkir di Tengah Jalan
Harga Matik 110-125cc Honda dan Yamaha Naik, Suzuki Termurah
Jika Didepak Yamaha, Rossi Tak Masalah Hijrah ke Tim Satelit
Jangka waktu lama parkir mobil tersebut membuat biaya parkir juga membengkak. Menurut Arie, biaya parkir yang harus dibayar oleh sang pemilik untuk waktu selama itu mencapai puluhan juta rupiah.
"Mobil itu masuk pada tanggal 22 September 2016. Sehingga kalau ditanya tarif itu di atas Rp70 juta. Saya tidak bertanggungjawab atas tarif yang sudah beredar di media. Kalau dari kami itu di atas Rp70 juta," kata Arie lagi.
Sampai saat ini, Arie melanjutkan, mobil tersebut masih terparkir di posisi semula, si pemilik memarkir kendaraannya di sebelah barat Solaria areal parkir domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Sampai sekarang pemilik belum ada konfirmasi resmi menemui pihak bandara dan mengakui itu kendaraan miliknya, kendaraan pribadinya. Sampai sekarang posisi mobil itu masih sama di sebelah barat Solaria di areal parkir domestik," ujarnya.
Pihak bandara sendiri, masih kata Arie, tak pernah melarang siapapun untuk memarkirkan kendaraannya di areal mereka. Pun halnya bandara tak memiliki batas waktu berapa lama seseorang diperkenankan memarkir kendaraannya di areal bandara.
"Karena ada juga mobil atau motor yang dua bulan, tiga bulan yang diparkir di sini, tapi akhirnya diambil. Biaya parkir dibayar full oleh pemiliknya. Tidak ada batas waktu sepanjang dia membayar (biaya parkir) ya, silakan. Dalam SOP kami setiap dua minggu dan tiga bulan sekali kami akan mencatat setiap kendaraan yang berada di sini. Ini kejadian pertama yang kami alami," tuturnya.
Dari hasil penelusuran pihak bandara ke Samsat Denpasar, pemilik mobil yang tertera di STNK atas nama I Putu Tjandi Tirta yang beralamat di Jalan Kartini Nomor 129 Denpasar.
Baca Juga:
Tekan Polusi Udara, Mobil Tua Resmi Dilarang Melintas di Jalan
Pembalap MotoGP Juga Gunakan Jas Hujan, Gila Harganya
Sudah Musim Hujan, Ini Cara Memilih Jas Hujan yang Tepat
Jangan Sepelekan! 9 Tips Aman Berkendara Saat Hujan dan Banjir