4 Syarat Utama Perbaikan STNK dan BPKB Kendaraan Bekas Banjir
100kpj – Banjir yang melanda Jabodetabek saat ini mulai berangsur surut. Sebelumnya perumahan warga, serta sejumlah kendaraan tenggelam, mengingat air cukup tinggi. Bahkan karena arus cukup deras, mobil atau motor juga ikut hanyut terseret air.
Akibat banjir tersebut, mobil atau motor yang tenggelam biasanya mati total. Maka pemiliknya harus merogoh kocek dalam untuk biaya perbaikan, selain itu uang yang dikeluarkan BISA lebih besar jika surat-surat kendaraan ikut terendam air.
Sebab Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bisa rusak jika terendam air, karea terbuat dari kertas. Untuk mempermudah pengurusan surat-surat tersebut, Polda Metro Jaya memberikan pelayanan khusus.
“STNK dan BPKB kamu rusak atau hilang akibat banjir? Jangan takut sobat polri, Ditlantas Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan STNK dan BPKB bencana banjir loh,” tulis keterangan Instagram @divisihumaspolri.
Posko tersebut berada di Gedung Biru Pelayanan BPKB Markas Polda Metro Jaya dan sudah beroperasi, maka bagi masyarakat yang hendak mengurus surat-surat kendaraan yang rusak atau hilang karena dampak banjir bisa langsung hadir.
Namun ada sejumlah persyaratan yang wajib dilampirkan untuk mengurus surat-surat kendaraan tersebut. Jika melihat dari peraturan yang ditetapkan, tentunya yang dianggap paling rumit jika BPKB mobil atau motor hilang karena banjir.
Selain wajib menghadirkan kendaraan untuk diperiksa oleh petugas kepolisian, pemilik mobil atau motor harus mengiklankan buku kepemilikan kendaraan tersebut ke media cetak. Nantinya media tersebut akan menginformasikan bahwa BPKB itu hilang.
Berikut syarat-syarat agar surat-surat kendaraan bekas banjir bisa diperbaiki:
1. STNK Rusak
Lampirkan dokumen STNK yang rusak, BPKB kendaraan, KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
2. STNK Hilang
Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat, lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres, KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan, foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli.
3. BPKB Rusak
Isi formulir permohonan, KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan, surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain, BPKB yang rusak masih ada, cek fisik kendaraan.
4. BPKB Hilang
Isi formulir permohonan, KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan, surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain, surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan.
Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana, dan perdata di atas kertas bermaterai, bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu di media cetak yang berbeda, cek fisik kendaraan (harus dihadirkan).
Baca juga: Panther Kuat Terjang Banjir, Pedagang: Peminatnya Tetap Saja Sepi
Bukan Cuma Panther, Ini Alasan Sigra-Ayla Bisa Terobos Banjir