Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Hari Terakhir Pemprov DKI Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan

Mobil mewah disita Polda Jatim
Sumber :

100kpj – Pemilik kendaraan mempunyai kewajiban membayar pajak tahunan. Jika pembayaran pajak melewati batas waktu yang ditentukan, maka pemilik mobil atau motor tersebut akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.

Untuk meringankan para penunggak pajak yang tinggal di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) menghapus dendanya hingga 50 persen. Dengan begitu biaya yang digelontorkan lebih terjangkau.

Mobil mewah.

Potongan harga untuk pajak kendaraan tersebut berlaku sejak 16 September sampai Senin 30 Desember 2019. Artinya hari ini menjadi yang terakhir untuk keringan pajak tersebut, maka bagi yang belum melunasi kewajibannya bisa segera dilakukan.

Baca juga: https://www.100kpj.com/mobil/4224-kena-razia-pajak-tunggakan-mobil-mewah-ini-hampir-rp200-juta

https://www.100kpj.com/mobil/4087-cara-unik-kpk-bprd-biar-penunggak-pajak-mobil-mewah-lunasi-hutang

Proses pembayaran pajak tersebut bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit untuk tunggakan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Sementara untuk BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) bisa di Samsat yang tersebar di lima wilayah Jakarta.

Jalan raya di Jakarta

“Sesusai dengan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019. Saat ini sedang ada program keringanan pajak daerah tahun 2019, bagi warga DKI Jakarta,” tulis akun Instagram @humaspajakjakarta.

Selain merigangkan pajak kendaraan bermotor, Pemprov DKI bersama BPRD juga memberikan subisidi untuk PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan). Pemilik kantor, restoran atau rumah tempat tinggal bisa membayar pajak dengan harga terjangkau. 

Berikut penjelesan keringan pajak yang diberkan untuk warga DKI:

1. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50 persen, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi adminsitrasi dihapuskan

2. Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi adminstrasi dihapuskan

3. Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terhutang sampai dengan tahun 2019

4. Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yang terutang berlaku untuk ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak Daerah yang diterbitkan sampai dengan tahun pajak 2018

5. Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 tahun pajak 2017 dan 2018

 

Berita Terkait
hitlog-analytic