Ferrari 250 GT yang Diselundupkan ke Indonesia, Harganya Rp230 Miliar
100kpj – Ferrari adalah brand mobil paling populer do seluruh dunia, dan tak sembarangan orang bisa memilikinya. Sebab, mobil pabrikan asal Italia ini masuk dalam kendaraan mewah dengan harga selangit.
Ternyata, ada mobil klasik Ferrari di antara mobil-mobil mewah yang diselundupkan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 17 Desember 2019. Tak tanggung-tanggung, tipenya diperkirakan Ferrari 250 GT.
Sebuah mobil convertible (tanpa atap) dengan cat warna merah marun, dan belum terpasang kap belakang serta rodanya, dikeluarkan dari peti kemas.Mobil itu diproduksi oleh merek Ferrari dari tahun 1952 sampai 1964.
Kendaraan klasik ini menjadi salah satu buruan para kolektor di bumi. Melansir dari Autoevolution, Ferrari 250 GT mengendong mesin V12 berkapasitas 3.000cc dengan transmisi manual yang mampu menghasilkan tenaga 262hp pada 7.300rpm.
Dalam kondisi utuh dan siap dikendarai, harga mobil klasik ini bisa mencapai USD17 juta atau Rp230-an miliar. Untuk memilikinya, pembeli harus rela mencari, atau mengikuti lelang mobil klasik.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Polri, TNI, dan Kejaksaan menggagalkan penyelundupan puluhan mobil mewah dan sepeda motor gede (moge) ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Baca Juga: Video 19 Mobil dan 35 Moge Hasil Selundupan
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, geram mendengar temuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bahwa motor dan mobil mewah berbagai macam merek yang didatangkan dari Jepang dan Singapura, diselundupkan dengan modus pemalsuan barang.
"Penyelundupan barang-barang yang menurut hemat saya mengikuti gaya hidup hedonisme. Modus ini sangat licik dengan mengatakan ini batu-bata dan sebagainya," kata dia di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 17 Desember 2019.
Dalam kurun waktu itu, 19 unit mobil mewah den 35 unit motor atau rangka motor atau mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48 miliar.