Ancaman Pidana Bagi Pemilik Mobil Mewah Bodong
Rabu, 18 Desember 2019 | 13:28 WIB
100kpj – Lima dari 14 mobil mewah yang disita aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur ternyata belum terdaftar di Electronic Registration and Identification (ERI) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI. Jika sampai waktu yang ditentukan pemilik tidak mendaftarkan mobilnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menindaklanjuti itu secara pidana.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan mengatakan, ada tiga kemungkinan lima mobil mewah tersebut tidak terdaftar di ERI Korlantas Polri.
"Bisa jadi memang tidak didaftarkan, atau (pemiliknya) tidak sempat mendaftar, atau memang ilegal," katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Selasa, 17 Desember 2019.
Kepolisian memberikan kesempatan kepada pemilik lima mobil mewah itu untuk mendaftarkan sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan, kepolisian siap memfasilitasi. "Tapi kalau masuknya ilegal, (penindakannya) kita harus menyesuaikan undang-undang yang berlaku," ujar mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim itu.
Lima mobil yang diketahui belum terdata di ERI itu sebagian dari total tiga belas mobil mewah yang masih dalam penyitaan Polda Jatim. Sisanya, tujuh unit mobil mewah berbagai merek, akan diketahui terdata atau tidak setelah dilakukan pengecekan fisik dan itu membutuhkan waktu tidak singkat.
"Karena teknisnya harus dibawa ke bengkel yang punya alat, punya spesifikasi, diangkat pakai ini (itu)," ujar Gidion.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Idra D menuturkan, untuk mendaftarkan kendaraan, hal pertama yang perlu dilakukan ialah mengurus pemberitahuan impor barang atau PIB, setelah itu mengurus Form A, yakni surat keterangan pemasukan kendaraan bermotor impor yang sudah dilunasi bea masuk dan pajaknya.
"Kemudian ke Kementerian Perindustrian untuk mengurus tipe kendaraan yang dimaksud, setelah itu ada SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Tipe) dan SUT (Surat Uji Tipe), setelah itu akan keluar faktur. Nah, faktur itu nanti akan menunjuk langsung ke perseorangan (pemilik) untuk melakukan pendaftaran kendaraan," kata Budi.
Kepolisian perlu menekankan pengurusan data lima mobil mewah itu karena, selain legalitas kendaraan, juga berhubungan dengan pendapatan negara dari pajak supercar itu. Sebab, kendaraan baru terdata di database Badan Penerimaan Daerah (Bapeda) Jatim apabila sudah terdaftar dan ada dokumen lengkapnya. Total nilai pajaknya juga fantastik, yakni Rp3,2 miliar.
Berita Terkait
Mobil
19 November 2024
Pemerintah Bebaskan PPnBM Mobil Listrik Impor, Ini Rinciannya
Mobil
18 November 2024
Hyundai Bidik Konsumen seperti Ini untuk Mobil Listrik Ioniq 5 N
Mobil
15 November 2024
Jetour Resmi Umumkan Harga 2 Mobilnya di Indonesia, Dashing dan X70 Plus
Klub & Modif
14 November 2024
Daftar Mobil Modifikasi Terbaik di Final BlackAuto Battle 2024
Mobil
14 November 2024
Hyundai Pede Mobil Sport Listrik Ioniq 5 N Buatan Indonesia Bisa Laris
Mobil
13 November 2024
All New Hyundai Tucson Hadir di Indonesia, Ada 2 Pilihan Mesin
Mobil
13 November 2024
Hyundai Ioniq 5 N Cicipi Aspal Sirkuit Mandalika
Mobil
11 November 2024
Ini yang Bikin Gaikindo Pede Penjualan Mobil Bisa Tembus 1 Juta Unit Lagi
Klub & Modif
11 November 2024
Ribuan Mobil Warna Silver, Hitam, Putih, dan Merah Siap Geruduk BSD
Mobil
7 November 2024
27 Merek Mobil Ramaikan Pameran GJAW 2024, Ada Merek Baru
Terpopuler
Mobil
21 November 2024
New Hyundai Tucson Hybrid Meluncur di RI, Begini Spesifikasi dan Harganya
Mobil
21 November 2024
Beda Kelas Harga Hyundai Tucson Baru Lebih Mahal dari Yaris Cross dan Honda HR-V, Pilih Mana?
Mobil
21 November 2024
Avanza Masih Jadi Mobil Bekas Paling Diminati di Balai Lelang, Kalau Motor?
Mobil
20 November 2024
10 Brand Mobil Paling Diburu Orang RI di Bulan Lalu, BYD Bikin Pusing Pemain Lama
Mobil
19 November 2024