Ancaman Pidana Bagi Pemilik Mobil Mewah Bodong
Rabu, 18 Desember 2019 | 13:28 WIB
100kpj – Lima dari 14 mobil mewah yang disita aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur ternyata belum terdaftar di Electronic Registration and Identification (ERI) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI. Jika sampai waktu yang ditentukan pemilik tidak mendaftarkan mobilnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menindaklanjuti itu secara pidana.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan mengatakan, ada tiga kemungkinan lima mobil mewah tersebut tidak terdaftar di ERI Korlantas Polri.
"Bisa jadi memang tidak didaftarkan, atau (pemiliknya) tidak sempat mendaftar, atau memang ilegal," katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Selasa, 17 Desember 2019.
Kepolisian memberikan kesempatan kepada pemilik lima mobil mewah itu untuk mendaftarkan sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan, kepolisian siap memfasilitasi. "Tapi kalau masuknya ilegal, (penindakannya) kita harus menyesuaikan undang-undang yang berlaku," ujar mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim itu.
Lima mobil yang diketahui belum terdata di ERI itu sebagian dari total tiga belas mobil mewah yang masih dalam penyitaan Polda Jatim. Sisanya, tujuh unit mobil mewah berbagai merek, akan diketahui terdata atau tidak setelah dilakukan pengecekan fisik dan itu membutuhkan waktu tidak singkat.
"Karena teknisnya harus dibawa ke bengkel yang punya alat, punya spesifikasi, diangkat pakai ini (itu)," ujar Gidion.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Idra D menuturkan, untuk mendaftarkan kendaraan, hal pertama yang perlu dilakukan ialah mengurus pemberitahuan impor barang atau PIB, setelah itu mengurus Form A, yakni surat keterangan pemasukan kendaraan bermotor impor yang sudah dilunasi bea masuk dan pajaknya.
"Kemudian ke Kementerian Perindustrian untuk mengurus tipe kendaraan yang dimaksud, setelah itu ada SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Tipe) dan SUT (Surat Uji Tipe), setelah itu akan keluar faktur. Nah, faktur itu nanti akan menunjuk langsung ke perseorangan (pemilik) untuk melakukan pendaftaran kendaraan," kata Budi.
Kepolisian perlu menekankan pengurusan data lima mobil mewah itu karena, selain legalitas kendaraan, juga berhubungan dengan pendapatan negara dari pajak supercar itu. Sebab, kendaraan baru terdata di database Badan Penerimaan Daerah (Bapeda) Jatim apabila sudah terdaftar dan ada dokumen lengkapnya. Total nilai pajaknya juga fantastik, yakni Rp3,2 miliar.
Berita Terkait
Mobil
30 Desember 2024
Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi
Mobil
29 Desember 2024
Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman
Mobil
24 Desember 2024
Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
Mobil
12 Desember 2024
Biar Tak Bingung, Ini Cara Hitung Opsen Pajak Kendaran yang Berlaku di 2025
Klub & Modif
10 Desember 2024
Komunitas Toyota Corolla Altis Rayakan Ulang Tahun ke-13
Motonews
9 Desember 2024
Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Motor dan Mobil yang Masuk Kategori Mewah
Mobil
5 Desember 2024
Kata Bos Pertamina soal Tudingan BBM Pertamax Bikin Mobil-mobil Rusak
Mobil
28 November 2024
Hyundai Siap Meluncurkan Mobil Listrik Baru di Akhir Tahun Ini
Mobil
28 November 2024
Periklindo Tolak Insentif Mobil Hybrid dan Wacana LCGC Hybrid, Ini Alasannya
Mobil
26 November 2024
Punya Alphard Sudah Biasa, Lexus LM 500h Baru Cocok Buat Konglomerat
Terpopuler
Mobil
30 Desember 2024
Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi
Mobil
29 Desember 2024
Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman
Mobil
27 Desember 2024
Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin
Mobil
24 Desember 2024
Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
Mobil
23 Desember 2024