Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Orang Kaya Tunjukkan Surat Mobil Mewah ke Polisi via Whatsapp

Mobil mewah disita Polda Jatim
Sumber :

100kpj – Belasan mobil mewah di wilayah Jawa Timur, terpaksa diangkut oleh Petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur, ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Sebab, mobil-mobil impor tersebut diduga tak memiliki legalitas untuk dipakai di jalan raya.

Sejak Jumat, 13 Desember 2019, aparat Polda Jatim menyita sedikitnya 14 mobil mewah dari berbagai merek. Mobil-mobil yang dikandangkan, yakni Ferrari 5 unit, McLaren 3 unit, Porsche 2 unit, Lamborghini 1 unit, Aston Martin 2 unit, Nissan GTR 1 unit, dan Mini Cooper 1 unit.

Kepala Polda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengatakan, ada beberapa pemilik mobil mewah yang menngonfirmasi dengan menunjukkan surat kendaraan melalui WhatsApp.

Mobil mewah disita Polda Jatim


Meski demikian, cara tersebut tak langsung membuat mobil-mobil impor tersebut langsung dilepas begitu saja. Tindakan tetap dilakukan oleh petugas, lantaran bukti kepemilikan yang diperlihatkan secara online itu hanya berupa Form A.

"Hanya menunjukkan lewat WA (WhatsApp), itu pun tanpa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Kami minta hari ini datang ke sini dengan membawa [surat-surat resmi] yang aslinya," ujar Luki seperti dikutip dari VIVAnews, Senin 16 Desember 2019.

ormulir A atau Form A yang dikirimkan oleh para pemilik mobil, adalah surat keterangan terkait masuknya kendaraan bermotor impor yang sudah dilunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impornya. Untuk mobil-mobil mewah atau impor, Form A menjadi syarat mutlak untuk pengurusan STNK dan BPKB kendaran.

Luki mengatakan, jika para pemilik mobil mewah itu datang dan mampu memperlihatkan dokumen resminya, maka petugas akan menyerahkan kembali kendaraan yang saat ini disita, kepada pemiliknya. Dia mengatakan, pemilik juga harus mengurus atau melunasi pajak kendaraan jika masih menunggak.

Jika, pemilik tak membawa dokumen resmi bukti kepemilkan, penyitaan dilakukan secara permanen dan akan diusut secara mendalam. Polisi juga akan menggandeng ahli otomotif untuk mengecek spesifikasi mobil-mobil yang disita.

"Kalau tidak ditemukan suratnya, yang jelas kita akan proses untuk ditarik," ujarnya.

Sebelumnya, beberapa unit mobil mewah juga disita oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Sedikitnya empat belas mobil mewah disita aparat Polda Jatim di Surabaya, Malang, dan sekitarnya.

Penindakan itu dilakukan untuk penyelidikan dugaan banyaknya mobil mewah yang tidak dilengkapi surat resmi alias bodong. Luki mengatakan bisa jadi jumlah supercar yang akan bertambah.

Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan selain bukti kepemilikan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), bukti pembayaran pajak juga disyaratkan bagi pemilik jika ingin mengambil kembali mobilnya yang disita.

“Kalau belum, saya suruh bayar pajak dulu, nanti bawa bukti bayar pajaknya dan akan dikembalikan,” ucapnya.

Untuk mobil-mobil lain yang belum diambil, jika pemiliknya tidak mampu menunjukkan surat resmi sebagai bukti kepemilikan, polisi akan menyita sebagai barang bukti. Luki menegaskan, polisi akan menyelidiki dari mana asal dan dengan cara apa mobil tersebut diperoleh si pemilik.

Mobil mewah disita Polda Jatim


“Pemiliknya akan kita periksa, dapatnya dari mana, belinya dari mana, kita akan urut ke belakang sampai ke bea cukai,” tandasnya.

"Dari situ nanti akan diketahui apakah mobil tersebut diperoleh dengan cara melanggar aturan yang berlaku atau tidak. Jika terbukti, sangat mungkin hal itu akan diproses secara pidana. “Apakah barang curian, apakah penyelundupan, itu nanti akan kami selidiki,” ujar Luki.

Laporan; Nur Faishal (Surabaya)
Berita Terkait
hitlog-analytic