Trik Pemilik Mobil Mewah Bodong Kecoh Polisi, Nebeng Komunitas
100kpj – Pro dan kontra mewarnai aksi Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita belasan mobil mewah dari berbagai merek belum lama ini. Beberapa tokoh menganggap aksi kepolisian untuk pencitraan. Bahkan tak sedikit yang menuding pihak kepolisian tidak menggunakan prosedur yang benar.
Tak ingin isu berkembang liar, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan melakukan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa tudingan miring tersebut tak benar. Menurutnya, dalam melakukan penyitaan tersebut pihaknya melibatkan beberapa pihak, termasuk pakar otomotif.
"Saat ini kami luruskan, ada beberapa media yg menyampaikan bahwa kita mengada-ada. Saat ini kami sedang mengundang teknisi yg mengetahui spek terhadap kendaraan ini, kami ingin mengetahui nomor mesin dan nomor rangkanya," katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 16 Desember 2019.
Penyelidikan mendalam saat ini memang masih terus dilakukan pihak kepolisian. Terlebih saat ini memang banyak mobil mewah yang berkeliaran di Jatim berstatus bodong, atau bisa diduga dipalsukan dokumennya. Luki berjanji mengusut itu secara terbuka dan sesuai prosedur, sebab sesuai informasi Badan Pendapatan Daerah, mobil-mobil mewah banyak di Jatim.
Penelusuran juga akan dilakukan dengan mengkroscek ke klub-klub mobil mewah, di antaranya klub Brotherhood. Sebagian dicurigai hanya mendompleng nama klub itu. "Nah, kami akan cek betul, kalau dokumen lengkap, ya, kami kembalikan," tandas Luki.
Anggota DPR RI yang juga Presiden Brotherhood Club Indonesia dan Presiden Tesla Club Indonesia Ahmad Sahroni sebelumnya menyebut Polri terlalu arogan lantaran menyita beberapa mobil mewah milik warga Jawa Timur. Menurutnya, tidak semua mobil mewah yang disita itu bodong.
Sahroni menceritakan ada salah satu pemilik mobil anggotanya didatangi anggota Polda di rumahnya. Padahal, pemilik mobil sedang berada di luar negeri. Si pemilik super car mengatakan tengah berada di Jepang dan kaget mengetahui kendaraan miliknya akan dibawa paksa ke Polda Jatim oleh personil reserse dan lalu lintas yang datang ke rumahnya, meski telah dilengkapi STNK.
Mobil super itu akhirnya urung dibawa setelah terjadi perdebatan. "Penegakan hukum terhadap penggelapan ataupun pidana lainnya silakan, tapi lakukan sesuai prosedur. Ada dua dugaan pelanggaran dilakukan personel Polda Jatim dalam peristiwa ini. Yang pertama adalah memasuki properti tanpa pengetahuan pemilik rumah tanpa dilengkapi surat penggeledahan," ujar Sahroni, yang juga Wakil ketua Komisi III DPR RI, Minggu, 15 Desember.
Pelanggaran kedua, katanya, kendaraan itu dilengkapi STNK yang artinya bukan mobil selundupan. Setelah STNK diperlihatkan malah personel Polda Jatim mau membawa mobil ke Polda Jatim. “Perilaku ini tidak baik dan tidak layak dipertontonkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: