Mobil-mobil Mewah Disita Atas Perintah Presiden
100kpj – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan tindakan mengamankan banyak mobil mewah dilakukan berdasarkan instruksi Presiden Jokowi. Sebab, disinyalir banyak mobil mewah yang beredar di Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Pada prinsipnya, Kapolda Jawa Timur melaksanakan perintah Presiden dan Menteri Keuangan, agar kendaraan mewah yang berkeliaran di Jawa Timur memiliki legal standing untuk berjalan di ranah publik," kata Barung dihubungi wartawan pada Jumat malam, 13 Desember 2019.
Dengan memastikan dokumennya, kata Barung, mobil-mobil mewah menjadi sah secara hukum beroperasi di jalan raya. "Kalau dibawa ke Polda berarti dipertanyakan (surat-suratnya)," ujar Barung.
Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan mobil mewah pada Jumat, 13 Desember 2019. Hingga malam sekira pukul 19.00 WIB, sudah delapan mobil mewah yang dibawa polisi ke Markas Polda di Jalan A Yani Surabaya.
Mobil-mobil super itu diamankan di halaman parkir Gedung Patuh dan ditutupi kain penutup kendaraan. Masing-masing mobil bernilai miliaran rupiah tersebut ditempeli kertas bertulisan Subdit IV/Indagsi (tindak pidana Industri dan Perdagangan) Ditreskrimsus Polda Jatim.
Berdasarkan pengamatan VIVAnews, tiga mobil pertama yang diamankan ialah dua Ferrari, di antaranya berwarna merah, dan satu unit McLaren warna hijau. Menyusul kemudian McLaren biru toska dan Jaguar warna putih. Tak sampai satu jam kemudian, datang lagi tiga mobil lain, yakni dua Ferrari warna putih dan merah, juga Mini Cooper warna putih.
Mobil supercepat belakangan ini jadi sorotan. Di Surabaya, sorotan mengemuka ketika sebuah Lamborghini berwarna emas dan merah terhenti dan mengeluarkan asap di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya pada Minggu, 8 Desember 2019. Dua wanita penumpang mobil keluar dan tergesa-gesa menjauh dari mobil.
Video insiden itu seketika viral di media sosial. Hal itu memantik polisi untuk menyelidiki, terkait dokumen resmi kendaraan tersebut. Saat ini, Lamborghini itu sudah diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Sang pemilik mobil pun dipanggil untuk dimintai keterangan.
(Laporan: Nur Faishal/Surabaya)